Dipanggil KPK, Agun Gunandjar malah kunjungi napi koruptor

Yuli Saputra

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Dipanggil KPK, Agun Gunandjar malah kunjungi napi koruptor

ANTARA FOTO

Agun menilai kehadirannya di Lapas Sukamiskin lebih mendesak dibanding memenuhi panggilan KPK

BANDUNG, Indonesia – Agun Gunandjar Sudarsa kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi E-KTP untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Kamis, 6 Juli. Namun, Ketua Pansus Angket KPK itu malah mangkir dan memilih mengunjungi Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung untuk menemui narapidana korupsi.

Bersama rekannya di pansus, seperti Masinton Pasaribu dan Misbakhun, Agun melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan mengenai KPK di lapas khusus koruptor itu.

Kepada media, Agun mengaku lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai Ketua Pansus Angket KPK yang dinilainya lebih mendesak, dibanding menjadi saksi kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah itu.

“Saya kan sedang menjalankan tugas. Kan, sudah disaksikan, saya sudah berkirim surat. Karena itu rapat diputuskan secara internal pada tanggal 3 (Juli) yang lalu, saya harus memimpin ke sini,” kata dia menjelaskan alasannya mangkir dari panggilan KPK pada Kamis kemarin di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Agun mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan mangkir pada Selasa 4 Juli. Dalam surat itu juga disampaikan agar dilakukan penjadwalan ulang pada persidangan berikutnya.

“Saya tidak mungkin mengabaikan tugas kewajiban konstitusional saya yang lebih utama, lebih urgent. Karena ini pansus yang harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin kami lari dari (tugas),” kata dia.

Meski demikian, Agun berjanji pada pemanggilan berikutnya, dia akan hadir.

“Ya, akan datang (di pemanggilan selanjutnya),” ujar Agun sambil berlalu.

Agun menjadi salah satu saksi untuk mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Namanya disebut dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto sebagai salah seorang yang menerima uang hasil korupsi e-KTP dengan jumlah sekitar 1 juta dollar Amerika Serikat sebagai imbalan karena ikut menggolkan mega proyek tersebut.

Akibat praktik bagi-bagi uang yang dalam proyek tersebut, negara telah dirugikan Rp 2,3 triliun. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!