Khawatir hilangkan barang bukti, polisi akhirnya tahan Jonru Ginting

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Khawatir hilangkan barang bukti, polisi akhirnya tahan Jonru Ginting
Polisi sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka

 JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Personel Polda Metro Jaya akhirnya menahan pegiat aktivis media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Penahanan terhadap Jonru dilakukan sejak Jumat malam, 29 September

akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jonru dijadikan tersangka usai mendatangi Mapolda Metro Jaya sebagai saksi pada Kamis kemarin.

“Ya, ditahan tadi (Jumat) malam sudah resmi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta. 

Ia mengatakan penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa. Semula, penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis, 28 September. 

Kemudian dilakukan gelar perkara dan mereka mengaku sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dini hari. 

“Kemarin sore kan dia datang ke Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor, setelah selesai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketika dihubungi Jumat, 29 September.

Usai menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Jonru. Personel polisi menyita beberapa barang dari rumah itu untuk dijadikan barang bukti.

“Ada penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. (Kami menyita) laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu,” kata dia.

Penyidik memiliki waktu 1X24 jam untuk memutuskan apakah mereka akan menahan Jonru atau tidak.

“Bisa (ditahan). Nanti kita tunggu usai status penangkapannya habis. 1X24 jam. Penyidik nanti pasti ada kepastian,” tutur Argo.

Dipaksakan

Kuasa hukum Jonru Djudju Purwantoro mengaku keberatan jika kliennya dijadikan tersangka atas perilaku penyebar kebencian dan pencemaran nama baik.

“Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dini hari, sebetulnya dari proses penyelidikan tapi tiba-tiba dijadikan tersangka dan langsung ditahan. Ini terlalu dipaksakan lah,” ujar Djuju ketika dikonfirmasi.

Ia menjelaskan kliennya ditangkap pada Jumat dini hari, 29 September pada 02:00 WIB.

“Sekitar pukul 02:00 WIB,” kata dia.

Dalam kasus itu, Jonru dilaporkan oleh pengacara Muannas Al Aidid karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada 31 Agustus karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!