Sugeng, korban salah tangkap akhirnya dibebaskan hari ini

Amir Tedjo

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sugeng, korban salah tangkap akhirnya dibebaskan hari ini
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merespon kasus ini dengan cepat

 

SURABAYA, Indonesia — Tertundanya pembebasan Moch. Sugeng Sugiono, korban salah tangkap dalam kasus pencurian sepeda motor, membuat Komisi Tindak Kekerasan  (KontraS) Surabaya berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Surabaya yang ditembuskan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng. 

Surat tersebut berisi desakan KontraS Surabaya kepada Kejari untuk segera membebaskan Sugeng Sugiono, tanpa harus menunggu waktu cuti jaksa penuntut umum. 

“Saya sendiri yang mengantarkan surat tersebut ke Kejaksaan Negeri Surabaya tadi pagi. Lapas Medang juga saya kirimi sebagai tembusan,” kata Fatkhul Khoir aktivis KontraS Surabaya yang juga anggota tim penasihat hukum Sugeng Sugiono saat dihubungi Rappler, Rabu 11 Oktober 2017.

Sugeng Sugiono, korban salah tangkap yang akhirnya dibebaskan. Foto istimewa

Selain itu, Rappler juga meneruskan berita soal korban salah tangkap ini ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Dan mendapatkan respon cepat dari Jaksa Agung. Berita tertundanya pembebasan korban salah tangkap diteruskan ke Jaksa Agung dan surat desakan ternyata efektif.

Terbukti, sekitar pukul 15.00 WIB tadi, anggota tim penasihat hukum Soegiono dihubungi pihak Kejari Surabaya yang mengabarkan jika Sugeng bisa segera bebas hari ini juga. “Mungkin kalau tidak ada berbagai desakan, Sugeng baru akan bebas Jumat besok,” kata Fatkhul.

Fatkhul memperkirakan Sugeng akan baru bisa keluar sekitar pukul 19.00 WIB nanti malam, karena harus mengurus proses administrasi sekaligus menunggu kehadiran keluarga.

Sedangkan untuk tuntutan ke Polrestabes Surabaya, Fatkhul mengatakan sampai dengan saat ini masih belum merumuskan. Karena tim penasihat hukum masih harus berkonsentrasi membebaskan Sugeng secepatnya. “Mungkin dalam dua atau tiga hari mendatang, sudah ada draftnya,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugeng Sugiono menjadi korban salah tangkap Polrestabes Surabaya. Dia dituduh terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor pada 2014 lalu. Sugeng bahkan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Beruntung, hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sugeng karena dinilai tak cukup bukti.

(Baca: Dikira mencuri sepeda motor, Sugeng jadi korban salah tangkap)

Namun meski sudah divonis bebas, Sugeng tak bisa langsung menghirup udara segar di Lapas. Pasalnya, jaksa penuntut umum beralasan akan mengajukan cuti, sehingga proses pembebasan baru dilakukan paling cepat hari Jumat, 13 Oktober 2017.  —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!