Meme Setya Novanto cepat diusut, kasus Novel Baswedan jalan di tempat

Bernadinus Adi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Meme Setya Novanto cepat diusut, kasus Novel Baswedan jalan di tempat
"Bagaimana laporan dalam hitungan beberapa hari kurang dari 20 hari sudah melakukan penyidikan, tapi ini (kasus Novel) setengah tahun belum ada perkembangan."

JAKARTA, Indonesia – Pengacara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saor Siagian menduga bahwa ada perilaku tidak adil dari Kepolisian yang lebih cepat memproses kasus laporan yang dibuat tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto ketimbang melanjutkan proses kasus yang dialami Novel Baswedan.  

“Polisi menurut kami tidak berlaku adil. Bagaimana laporan dalam hitungan beberapa hari kurang dari 20 hari sudah melakukan penyidikan, tapi ini (kasus Novel) setengah tahun belum ada perkembangan,” kata Saor Siagian di kantor Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers, Kalibata, Jakarta Timur pada Minggu, 5 November 2017.

Saor Siagian menyesalkan sikap polisi yang lebih cepat memproses laporan dari seorang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ketimbang melanjutkan kasus yang menimpa penyidik lembaga anti rasuah.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras pada Selasa, 11 April 2017. Insiden ini terjadi saat ia pulang dari Masjid di komplek rumahnya. Kala itu Novel sedang menangani kasus korupsi KTP elektronik, kasus yang turut menyeret Setya Novanto.

Tak terima dituduh terlibat, Setya mengajukan praperadilan yang akhirnya menggugurkan status tersangkanya. Upayanya untuk membela diri belum usai, beberapa laporan diajukan seperti laporan tentang meme yang Setya sebut sebagai pencemaran nama baik. 

Publik pun geram melihat sering mangkirnya Setya dari panggilan KPK dan Pengadilan Tipikor, terlebih setelah Polisi memproses laporan Setya Novanto hingga proses penyidikan tak kurang dari 20 hari.

Saor mengimbau agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru agar ketidakterlibatan Setya Novanto bisa diuji di pengadilan, sekaligus membuktikan benar tidaknya sindiran satir meme Setya Novanto tersebut.

Pengacara publik LBH Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa seharusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto mampu menerima kritik sepedas apapun itu. 

Polisi lamban urus aduan

Ayu mengatakan bahwa Kepolisian menjadi lembaga yang paling lama dalam memproses aduan masyarakat menurut Ombudsman. Dan benar saja, catatan Ombudsman tahun 2016 memperlihatkan dari 1.612 laporan tentang lamanya proses aduan, paling banyak berasal dari Polri.

“Paling banyak dilaporkan oleh masyarakat untuk pelayanan Kepolisian pada tingkat Polres, di mana diskriminasi pelayanan dan penundaan proses kasus yang berlarut-larut paling banyak dikeluhkan.

Ini yang seharusnya menjadi perhatian instansi Kepolisian untuk memeriksa apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya pada Jumat, 30 Desember 2016.

Dalam catatan Ombudsman sejak pertengahan tahun 2016 ada empat provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten dengan jumlah pelaporan pengaduan paling banyak. Bahkan dugaan mal-administrasi, baik pelayanan penegakan hukum di lembaga peradilan maupun lembaga pemasyarakatan, yang paling menonjol.

Mengherankan memang, ketika dalam waktu kurang dari 20 hari, Kepolisian mampu dengan cepat memproses laporan Setya Novanto, padahal tahun lalu Kepolisian dianggap lamban dalam memproses laporan masyarakat umum.

Pembuat meme Dyan Kemala Arrizqi  sudah dijadikan tersangka pada Rabu 1 November lalu. Kepolisian berencana akan menyelidiki kasus meme Setya Novanto ini. 

Ada 68 versi meme yang beredar, dan setidaknya sudah ada 15 akun Facebook, 9 akun Instagram, dan 8 akun Twitter yang sudah dilaporkan. Dari perkembangannya, jumlah itu bertambah hingga 68 akun yang akan dikejar. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!