SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
![Berita hari ini: Sabtu, 11 November 2017](https://www.rappler.com/tachyon/r3-assets/612F469A6EA84F6BAE882D2B94A4B421/img/8590BE699C4D4AF7B766051DED3A6CF0/sad.jpg)
Hallo pembaca Rappler!
Pantau terus laman ini untuk memperbarui berita terbaru pilihan redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu, 11 November 2017.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan membangun stadion sepak bola bertaraf internasional. Pembangunan stadion tersebut direncanakan mulai berjalan 2018.
“Kita akan bikin stadion bertaraf internasional. Nggak kalah sama Old Trafford, tempat duduknya kayak di Bayern Munchen,” kata Sandi di Jakarta Selatan, Sabtu 11 November 2017.
Janji tersebut disampaikan Sandi dalam pidato pembukaan acara Hipmi Jaya Soccer Cup 2017. Di acara tersebut, Sandi sempat ikut bermain bola bersama Tim All Star dari peserta Hipmi Jaya Soccer Cup 2017. Baca berita selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membentuk khusus untuk mempercepat pembangunan pembangunan di Kepulauan Seribu.
“Kami akan menjadikan Kepulauan Seribu sebagai salah satu prioritas utama program pembangunan Anies-Sandi,” kata Anies di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu 11 November 2017.
Anies mengatakan sejak awal dirinya dan Sandiaga berkomitmen mengangkat yang termarjinalkan dan mengangkat yang terlemahkan. “Dan Kepulauan Seribu adalah salah satu tempat yang merasakan itu,” kata Anies.
Untuk itu, Anies melanjutkan, pihaknya segera meminta Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah membuat daftar prioritas masalah yang dihadapi pulau tersebut. “Kita akan minta Pak Bupati dan jajaran untuk ajak rembuk warga,” katanya. Baca berita selengkapnya di sini.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke peradilan.
“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” kata Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Sabtu 11 November 2017.
Mahfud mengatakan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. “Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan, untuk mengamankan barang bukti, KPK memiliki wewenang untuk menangkap Setya Novanto. “Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” katajar Mahfud.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e dan menyatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 untuk Setya Novanto. Baca berita selengkapnya di sini.
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.