PH collegiate sports

Jokowi: Basmi mafia pembajakan, bukan hanya pedagang kecil

ATA

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Jokowi harapkan pemberantasan pembajakan bukan hanya mengejar pedagang kecil.

JAKARTA, Indonesia — Dalam sambutannya saat bertemu dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia, Presiden Joko “Jokowi” Widodo meyakinkan pelaku seni bahwa pemerintah akan fokus membasmi pembajakan, Senin, 18 Mei.

“Pembajakan (berlangsung) terus-menerus, (sehingga) penegakan hukumnya mestinya juga terus menerus,” kata Jokowi di Istana Negara, Senin pagi.

“Pembajakan ada di depan kita, nggak usah tanya di mana orang jualan CD, DVD, VCD. Tempatnya di mana semua orang tahu.”

Jokowi mengatakan bahwa dalam pemberantasan pembajakan, hanya ada satu solusinya, yakni niat untuk membasmi. “Persoalannya cuma satu, niat atau tidak niat, mau atau tidak mau, hanya itu saja,” kata Jokowi.

“Itu yang fisik, yang online gampang sekali, gampang download. Ini harus diurus, harus mulai diurus.”

Berdasarkan data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), jumlah musik yang beredar di pasar Indonesia hanya sebesar 10%, sisanya adalah produk bajakan, seperti dikutip oleh Varia.id.

Dari data LMKN tahun 2007, penjualan musik ilegal di Indonesia mencapai 95,7 %, yang membuat Indonesia menduduki peringkat 12 sebagai negara pembajak musik terbesar di dunia.

Tangkap mafia pembajakan

Jokowi memerintahkan agar aparat tidak hanya mengejar pedagang kecil, tapi juga mafia di belakang industri pembajakan musik.

“Jangan yang dikejar-kejar itu pedagang di jalanan, yang kecil-kecil. Pemain besarnya aja kelihatan, kok. Saya tanya aja pasti tahu itu. Gebuk aja yang gede langsung,” katanya, tanpa mengungkapkan lebih lanjut siapa yang ia maksud itu.

(BACA: Pemerintah harus basmi pembajakan layaknya tutup situs porno)

Jokowi juga mengharapkan lembaga manajemen kolektif nasional untuk mendorong pengumpulan royalti bagi pelaku musik dan kepolisian untuk terus mendorong pemberantasan pembajakan.

Namun, kewenangan polisi terbatas dalam hal ini karena terbatas masalah hukum. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa masalah hak cipta merupakan delik aduan.

Artinya, tanpa ada laporan, Polisi akan sulit bertindak.

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, belum ada kerjasama yang terjalin antara Polri dan pemilik hak cipta. Hal tersebut mengakibatkan kesulitan untuk memberangus pembajakan.

“Memang selama ini mereka (pemilik hak) belum paham betul. Oleh karena itu, harus ada kerjasama dua pihak, baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu,” ujar Kapolri Badrodin Haiti.

“Kita harus ada tindak lanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu. Barangkali asosiasinya akan berbicara secara teknis dengan Bareskrim Polri,” kata Badrodin.

Badrodin juga menjanjikan pihaknya akan bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf untuk masalah pengunggahan dokumen terkait hak cipta melalui Internet.—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!