SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Pihak kepolisian telah menangkap Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu pagi, 30 Januari.
“Iya, sudah ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya M. Iqbal saat dihubungi Rappler pada Sabtu pagi.
Menurut keterangan Iqbal, Jessica ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
“Saat ini sedang menuju kantor Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, menyebut wanita berusia 27 tahun itu ditangkap oleh Subdit Jatanras di Hotel Neo, Mangga Dua Square pukul 07.45 WIB.
Status Jessica telah diubah menjadi tersangka pada Jumat malam, 29 Januari, setelah sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Selain itu, Jessica juga dicekal bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi, pada Jumat, 29 Januari. Di hari yang sama polisi telah mengkoordinasikan bukti yang telah dikumpulkan terkait kasus kematian Mirna dengan pihak Kejaksaan. —Rappler.com
BACA JUGA:
- Hasil pemeriksaan labfor jadi kunci ungkap kematian Mirna Salihin
- CEK FAKTA: Sianida, zat pembunuh Mirna
- Imigrasi cekal Jessica ke luar negeri terkait kematian Mirna
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.