SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia—Penyanyi dangdut Zaskia Gotik akan berhadapan dengan hukum setelah lawakannya saat mengisi acara musik Dahsyat di stasiun TV RCTI pada Selasa, 15 Maret, dianggap melecehkan lambang Pancasila.
Pihak Polda Metro Jaya mengaku sedang menyelidiki kasus tersebut sesuai laporan yang dibuat oleh Muhammad Firdaus selaku Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK).
“Kita telah membuat laporan informasi untuk ditindaklanjuti adanya salah satu artis yang menghina lambang sila kelima Pancasila,” kata Kepala Unit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Setiawan di Jakarta, Kamis, 17 Maret.
Menurut Nico, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait keluhan masyarakat atas penghinaan terhadap lambang negara.
Zaskia dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Permasalahan yang dihadapi pelantun lagu Satu Jam Saja tersebut berawal dari sebuah sketsa komedi live di acara Dahsyat yang melibatkan Zaskia Gotik, Julia Perez, dan Ayu Ting Ting yang juga dikenal sebagai trio Cecepy pada Selasa.
Dalam salah satu segment, pembawa acara Deny Cagur melontarkan pertanyaan seputar pengetahuan umum, termasuk tanggal kemerdekaan Indonesia dan lambang negara.
Kemudian Zaskia menjawab tanggal 32 Agustus sebagai hari kemerdekaan, serta bebek nungging sebagai lambang sila kelima.
Jawaban tersebut membuat marah para masyarakat yang terungkap melalui media sosial. Bahkan dua hari setelah acara tersebut disiarkan, Kamis, 17 Maret, nama Zaskia Gotik masih muncul sebagai trending topic di Indonesia. —Dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.