Latin America

Yasonna Laoly: Arcandra Tahar sudah kembali jadi WNI sejak 1 September

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Yasonna Laoly: Arcandra Tahar sudah kembali jadi WNI sejak 1 September

ANTARA FOTO

Dalam sidang rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi 3 DPR, Yasonna juga mengakui Arcandra pernah mengangkat sumpah untuk menjadi warga negara Amerika Serikat

JAKARTA, Indonesia – Upaya Pemerintah Indonesia untuk memulihkan status WNI bagi mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, sudah terealisasi. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, 7 September antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly dengan Komisi 3 DPR terungkap, Arcandra sudah kembali berstatus WNI sejak tanggal 1 September lalu.

Yasonna mengaku menyelesaikan kasus Arcandra ini dengan penuh kehati-hatian. Sebab, berdasarkan azas di dalam UU Kewarganegaraan, negara tidak boleh menyebabkan warganya menjadi stateless. Justru, negara harus memberikan perlindungan.

“Kami mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra pada tanggal 1 September. Setelah mendapatkan pernyataan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui certificate of loss nationality of the United States, maka Arcandra sudah tak lagi menjadi warga Amerika Serikat,” ujar Yasonna di hadapan anggota komisi III DPR pada Rabu, 7 September.

Kemudian keputusan Deplu AS tersebut diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan AS di Jakarta pada tanggal 31 Agustus. Politisi PDIP itu juga membenarkan bahwa peraih gelar doktor di bidang teknik kelautan pernah mengucapkan sumpah untuk memperoleh kewarganegaraan AS.

“Tetapi di Amerika Serikat juga terdapat aturan, siapa yang dilantik menjadi pejabat negara lain, maka secara otomatis juga kehilangan kewarganegaraannya. Lalu, dia sudah secara verbal menyatakan sumpah (bukan lagi warga negara AS),” tutur Yasonna.

Sesuai dengan PP Nomor 2 tahun 2007 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali WNI, jika Kemkum HAM menerbitkan surat yang menyatakan Arcandra bukan lagi warga Indonesia, hal itu justru akan menyebabkan pria Minang itu tak memiliki kewarganegaraan.

“Dari sisi HAM, kita tidak bisa membolehkan hal tersebut,” katanya lagi.

Keinginan pemerintah untuk memulihkan status WNI Arcandra, lantaran keahliannya masih dibutuhkan oleh negara ini. Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan kerap memuji kecakapan Arcandra. (BACA: Luhut: Ada kemungkinan Arcandra Tahar tetap bisa berkontribusi bagi Indonesia)

Salah satunya dia bisa menurunkan penghitungan proyek pengembangan blok Masela menjadi lebih murah. Semula biaya proyek yang dibutuhkan sekitar US$22 miliar, sedangkan setelah dihitung ulang Arcandra menjadi US$15 miliar.

Kendati Luhut mengatakan ada kemungkinan Arcandra kembali berkontribusi di balik layar dengan menduduki posisi sebagai staf atau konsultan, tetapi rumor yang menyebut dia akan dikembalikan menjadi Menteri ESDM semakin kencang. Apalagi, Luhut menyebut Menteri definitif ESDM akan terpilih paling lama dalam waktu 1 pekan. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!