Lini masa: Proses hukum Ahok dalam kasus penistaan agama

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Lini masa: Proses hukum Ahok dalam kasus penistaan agama
Perkembangan terbaru proses hukum Ahok atas dugaan penistaan agama

 

JAKARTA, Indonesia — Proses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama dimulai pada Senin, 7 November.

Ia dijadikan sebagai tersangka pada Rabu, 16 November, sepekan kemudian. Ahok dituding telah menghina agama Islam saat berbicara dalam kesempatan resmi di Kepulauan Seribu pada September lalu. 

Setelahnya, beredar di media sosial potongan video Ahok berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu dengan menyebutkan surah Al-Maidah ayat 51 dan memancing berbagai reaksi dari publik.

“Jadi, jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya. Dibohongin pakai Surat Al Maidah [ayat] 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih, nih, karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja,” kata Ahok dalam cuplikan video tersebut.

Ahok telah meminta maaf atas pernyataan yang ia buat tersebut. Namun ratusan ribu umat Muslim Indonesia tetap menginginkan Ahok diproses hukum. Puncaknya, terjadi Aksi Bela Islam secara besar-besaran di depan Istana Merdeka pada Jumat, 4 November lalu.

Perwakilan demonstran saat itu menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan. Kalla mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2 minggu. 

Sebelumnya, Ahok sendiri telah mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada 24 Oktober lalu. 

Sejauh ini Kepolisian sudah meminta keterangan 22 saksi, tujuh di antaranya merupakan saksi ahli. Para saksi ahli tersebut berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli tafsir, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.

Ikuti perkembangan terbaru proses hukum Ahok di bawah ini:

Selasa, 9 Mei 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama akhirnya divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 9 Mei 2017.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat mengetuk palu.

Selain memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun, majelis hakim juga meminta agar Ahok ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto melanjutkan.

Majelis Hakim menilai Ahok telah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Padahal, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan pasal ini dalam tuntutan mereka. Jaksa hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP.

Ahok, setelah berdiskusi sebentar dengan tim kuasa hukumnya, langsung mengatakan dirinya akan mengajukan banding. “Kami akan melakukan banding.”

Selasa, 20 April 2017

Sehari usai Pilkada DKI Jakarta berlangsung. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Ahok kemudian menulis sendiri pembelaan atau pledoi yang ia bacakan pada sidang terbaru, 25 April 2017. Pada kesempatan tersebut Ia menekankan bahwa dirinya bukanlah penista agama, dan akan tetap melayani masyarakat.

Selasa, 4 April 2017

Pada sidang ke-17, Ahok menceritakan kembali masa lalu dirinya di Belitung, saat pertama kali Ia diserang menggunakan Al Maidah 51. Memori akan kejadian tersebutlah yang membuat Ahok mengeluarkan kata-kata seperti di Pulau Seribu kepada seorang ibu yang tidak antusias mendengar program pemerintah dalam kunjungan kala itu.

Selasa, 21 Maret 2017

Sidang sudah mencapai pertemuan ke-15, dan kali ini tim kuasa hukum Ahok yang mendatangkan saksi ahli. Ahli bahasa, Rahayu Surtiati, mengatakan bahwa kata ‘pakai’ dalam ucapan Ahok berperan krusial di kasus ini. Pasalnya dengan kata tersebut, Ahok tidak menistakan agama, tapi mengungkapkan bahwa ada ayat Al Quran yang digunakan untuk membohongi masyarakat.

Selasa, 7 Maret 2017

Tim majelis hakim mendengarkan kesaksian dari mantan rekan Ahok di Pilkada Belitung Timur 2007, Eko Cahyono, tapi menolak kakak angkat Sang Gubenur, Andi Analta Amir, karena sudah duduk menonton persidangan-persidangan sebelumnya.

Eko Cahyono menyebutkan bahwa Al Maidah 51 bukan alasan tunggal mengapa mereka kalah pada pemilihan pemimpin 10 tahun lalu di Belitung Timur, ada pula alasan lain seperti listrik.

Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung saat Pilkada 2007, Juhri, kemudian menyebutkan bahwa praktek menjatuhkan lawan lewat ayat bukanlah hal baru di ranah politik. Dalam sidang ke-14, 14 Maret 2017, terungkap bahwa Ahok sudah mulai diserang menggunakan Al Maidah 51 sejak 2004, atau tiga tahun sebelum dirinya naik mencalonkan diri sebagai pemimpin Belitung Timur.

Selasa, 28 Februari 2017

Untuk pertama kalinya Ahok bertemu dengan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shibab. Dalam sidang penistaan agama ke-12 ini, Rizieq yakin bahwa Ahok akan terus melakukan hal-hal yang menistakan agama jika tidak ditahan. Ia juga mengatakan kepada tim majelis hakim bahwa di mana-mana, kasus seperti ini, terdakwanya sudah pasti ditahan.

Serangan balik kemudian dilancarkan penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat, yang menyebut bahwa Rizieq sudah dua kali terkena kasus pidana dan di tahan karena ingin menyebar kebencian pada pemerintah.

Senin, 13 Februari 2017

Kali ini ahli agama dari komisi Fatwa MUI, Muhammad Amin, naik ke kursi kesaksian. Meski kedatangannya ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok, Amin tetap bisa bersaksi, dan mulai mempertanyakan penggunaan kata yang dipilih Ahok terkait ucapannya di Kepulauan Seribu. “Dibohongi atau dibodohi pakai Al Maidah 51? Al Quran tidak akan pernah bohong,” Katanya.

Bertepatan dengan aksi 212, sidang ke-11 Ahok kembali mendatangkan ahli, dan kali ini Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta yang turut bersaksi. Sebagai saksi ahli dari bidang pidana, Mudzakkir menyebutkan bahwa benar ada penistaan agama di ucapan Ahok karena Ia dianggap sengaja mengatakan hal tersebut.

Selasa, 7 Februari 2017

Kali ini persidangan kembali menunjukkan bagaimana pidato Ahok awalnya dianggap biasa saja oleh para pendengarnya. Nelayan Pulau Panggang, Panel bin Adim, mengaku tidak merasa tersinggung dengan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, tapi setelah Ia menyaksikan sebuah rekaman, barulah emosinya tersulut oleh ucapan gubenur non-aktif DKI tersebut.

Selasa, 24 Januari 2017

Pengakuan mencengangkan kembali muncul dari Lurah Pulau Panggang, Yulihardi, yang datang sebagai saksi fakta. Ia mengaku bahwa dirinya baru sadar bahwa ada momen di mana Ahok menistakan agama lewat televisi, dan bukan saat mendengarkan langsung pidato Sang Gubenrur.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’aruf Amin kemudian didatangkan pada sidang kedelapan bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Dahlia Umar, serta nelayan Pulau Panggang, Panel bin Adim.

Selasa, 17 Januari 2017

Sidang keenam Ahok ini dikawal lebih dari 1.000 aparat keamanan mengungkap sebuah hal yang membuat tim majelis hakim kesal. Mendatangkan enam saksi termasuk pihak polisi yang membuat laporan aduan penistaan agama, tim majelis hakim dibuat geram oleh Briptu Ahmad Hamdani yang kurang serius mengikuti jalannya persidangan.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Hamdani ditegur karena bercanda dan tertawa saat sidang, padahal terjadi salah ketik dalam laporan yang dibuat olehnya, kesalahan itu dianggap serius oleh hakim, tapi tidak dari mata pembuat. Bahkan saksi pelapor sampai membantah keterangan dari Ahmad Hamdani di persidangan.

Selasa, 10 Januari 2017

Ahok mulai beraksi dengan melancarkan keberatannya kepada keterangan saksi, Pedri Kasman, Sekretaris Pemuda PP Muhammadiyah.

Dalam sidang, Ahok menyebut bahwa dirinya dekat dengan Muhammadiyah, dan tidak pernah meminta warga Kepulauan Seribu untuk tidak mempercayai Al Maidah 51.

Selasa, 3 Januari 2017

Pihak JPU mendatangkan enam saksi yang mayoritas merupakan para pelapor. Berjalan selama 11 jam, Habib Novel dari Front Pembela Islam (FPI), jadi bintang persidangan kali ini dengan menyebut Ahok sebagai satu-satunya penista agama yang masih bisa lolos berkeliaran.

Selasa, 27 Desember

Sidang ketiga Ahok dilakukan pada Selasa, 27 Desember 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada sidang kali ini, gubenur non-aktif DKI Jakarta tersebut sempat ditegur oleh hakim karena dianggap berkampanye lewat pose angka dua yang dibentuk jarinya.

Pada persidangan kali ini, tim majelis hakim menolak eksepsi dari Ahok beserta penasihat hukumnya karena menganggap dakwaan jaksa penutut umum (JPU) sah dari sudut pandang hukum. Tepatnya pasal 156 KUHP.

Selasa, 20 Desember

Sidang kedua perkara dugaan penodaan agama kembali digelar di eks Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Agenda sidang kedua adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi Ahok dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

Selasa, 13 Desember 

Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama digelar di Gedung PN Jakarta Utara. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok telah  menodai agama saat mengutip Surah Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dalam sidang ini, Ahok juga membantah dakwaan Jaksa dan membacakan nota keberatannya. Menurut Ahok, ia sama-sekali tidak bermaksud menodai agama atau menghina para ulama.

Selasa, 22 November

Ahok jalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka

Ahok menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.

Ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengungkapkan kliennya sangat tenang saat menjawab pertanyaan penyidik.

“Lancar sekali. Penyidikan tidak tegang,” kata Sirra. “Ini soal bagaimana kondisi mental. Pak Ahok tenang menjawabnya, dia santai.”

Sirra mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan merupakan pertanyaan ulangan dari pemeriksaan sebelumnya. 

“Masih sama, kami katakan dalam proses penyidikan, sesungguhnya mengulang kembali hal-hal substansi. Melengkapi, menyempurnakan proses penyidikan, tanya jawab,” katanya. 

Jumat, 18 November

Tuntut Ahok ditahan, GNPF MUI akan gelar demo Bela Islam jilid 3

Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab memberi keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/11). Foto oleh Puspa Perwitasari/ANTARA

Sejumlah ormas Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) menuntut Kepolisian segera menahan Ahok.

“Ahok tidak ditahanan sampa saat ini maka GNPF MUI memutuskan untuk menggelar Aksi Bela Islam 3 pada Jumat 2 Desember,” kata Pembina GNPF MUI Rizieq Shihab dalam jumpa pers di Jakarta.

Koordinator aksi GNPF MUI Munarman mengatakan tidak ditahannya Ahok cukup aneh karena semua tersangka kasus penodaan agama sebelumnya selalu ditahan. Selengkapnya di sini

Rabu, 16 November

Jadi tersangka, mengapa Ahok tidak ditahan?

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan karena tidak ada syarat yang membuatnya harus ditahan. 

“Karena penahanan itu harus memenuhi beberapa syarat,” kata Tito.

Salah satu syarat penahanan tersangka adalah bulatnya keputusan para penyidik dalam penetapan tersangka. Dalam kasus ini, penyidik terbelah. Ada yang setuju Ahok dijadikan tersangka, ada yang tidak.

“Terjadi dissenting, terpisah, tidat bulat, meski didominasi oleh mereka yang menyatakan ini pidana,” kata Tito. “(untuk penahanan) Di kalangan penyidik harus bulat.”

Ahok juga tidak ditahan karena dirinya sangat kooperatif saat pemeriksaan. “Pada saat akan dipanggil yang bersangkutan justru datang sendiri. Ketika dipanggil juga dia datang,” Tito melanjutkan.

Ahok juga dinilai tidak akan melarikan diri sehingga tidak perlu ditahan. Selengkapnya di sini.

Jadi tersangka, Ahok: Saya ikhlas

Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pengaduan warga di Rumah Lembang, Jakarta, Senin (14/11). Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Ahok mengatakan menerima penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ia berharap para pendukungnya juga melakukan hal yang sama.

“Saya mengimbau kepada seluruh pendukung untuk menerima status tersangka saya dengan ikhlas. Saya akan akan ikuti proses hukum,” kata Ahok dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat.

mengatakan menerima penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Ia berharap para pendukungnya juga melakukan hal yang sama.

“Saya mengimbau kepada seluruh pendukung untuk menerima status tersangka saya dengan ikhlas. Saya akan akan ikuti proses hukum,” kata Ahok dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat. Selengkapnya di sini

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Ahokakhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. 

Menurut Kabareskrim Ari Dono, penyelidik yang berjumlah 27 orang tidak secara bulat berpendapat kasus dugaan pendoaan agama yang dilakukan Ahok harus ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

“Meskipun tidak bulat, namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” katanya. Selengkapnya di sini

Kamis, 10 November

Buni Yani penuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi kasus video Al-Maidah

Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, pada 7 November 2016. Buni membantah telah melakukan pengeditan video. Foto oleh Akbar Nugroho Gumay/Antara

Terlapor pengunggah video pidato Ahok, Buni Yani, memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan pertama di kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat.

Buni adalah terlapor yang dituduh mengedit video Ahok hingga menyulut kemarahan publik yang berbuntut aksi demo besar-besar di depan Istana Merdeka pada 4 November lalu.

Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, engatakan, nama kliennya sering disebut para saksi saat penyidik menggelar pemeriksaan sebelumnya. Karena itu, alasan pemanggilan Buni hari ini adalah karena penyidik membutuhkan keterangan kliennya untuk mengklarifikasinya. Selengkapnya di sini.

Senin, 7 November

Ahok enggan komentar banyak usai pemeriksaan 

DIPERIKSA 9 JAM. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 November. Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. Foto oleh Hafidz Mubarak/ANTARA

Setelah diperiksa selama lebih dari 9 jam, Ahok akhirnya keluar dari ruang sidang. Namun ia enggan berbicara banyak mengenai hasil penyelidikannya hari ini.

“Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tahu yang lain tanya ke penyidik, saya mau pulang sudah lapar,” kata Ahok seusai diperiksa sebagai terlapor.

Ahok yang hanya berkomentar singkat itu langsung menuju dan masuk ke dalam mobil.

Pengacara: Ahok ditanya 22 pertanyaan

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan sehingga jumlahnya 40 pertanyaan.

“Pak Ahok bisa menjawab dengan baik sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan,” kata Sirra.

Jokowi: Gelar perkara terbuka untuk hindari ‘prasangka buruk’

Presiden Jokowi mengatakan bahwa instruksinya agar gelar perkara kasus dugaan penistaan oleh Ahok dilakukan secara terbuka adalah untuk menghindari adanya “syak wasangka” atau prasangka buruk.

“Saya kemarin minta untuk dibuka biar tidak ada syak wasangka,” kata Jokowi, Senin pagi.

Sebelumnya, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuka gelar perkara kasus itu, pada Sabtu, 5 November.

“Tetapi memang harus dilihat apakah ketentuan hukum, UU membolehkan atau tidak,” kata Jokowi. 

Bareskrim akan panggil 3 saksi lain

Setelah Ahok, Bareskrim akan turut memeriksa saksi-saksi lain untuk dimintai keterangannya.

Menurut Karopen Humas Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan akan memanggil perwakilan dari Kementerian Agam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Imam Besar Masjid Istiqlal.

Ruhut: Ahok penuhi panggilan polisi karena sadar hukum

Salah satu anggota tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, turut mendampingi Ahok ke Mabes Polri.

“Saya sebagai juru bicara Pak Ahok, mengucapkan terima kasih kepada Mabes, Kapolri, dan Ari Dono membahas kasus ini. Kenapa demikian, kemarin seolah Mabes belum bekerja, itu salah,” kata mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, kepolisian telah memulai penyelidikan sejak Ahok pertama kali menyambangi Bareskrim pada 24 Oktober lalu, bukan setelah dituntut oleh masyarakat untuk memeriksa Ahok.

“Kita ini negara hukum, Jokowi tegas ingin menjadikan hukum itu panglima. Buni Yani menyampaikan viral kemana-mana terkait penyuntingan kata-kata yang tidak baik sehingga memprovokasi,” katanya, merujuk kepada Buni Yani, terduga pemotong video dan transkrip Ahok di Kepulauan Seribu.

“Ahok secara kesadaran datang diperiksa, kita hormati ini ada undangan resmi dari Kapolri melalui Ari Dono, kita harap kasus ini terang benderang, dan tidak ada penistaan agama,” ujar Ruhut kepada media.

Alasan pemanggilan Ahok kali ini: Tindak lanjut pernyataan dari saksi

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukamto mengatakan ini adalah pemeriksaan kedua Bareskrim terhadap Ahok.

“Ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan pertama beliau datang atas inisiatif sendiri,” kata Ari kepada Metro TV.

Alasan pemanggilan Ahok kali ini, menurut Ari, adalah karena masih ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya.

“ Ada beberapa hal yang masih perlu kita tajamkan lagi terhadap keterangan-keterangan saksi untuk kita konfirmasi dan dalami lagi dari keterangan Pak Ahok sebelumnya,” kata Ari, menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil 24 orang saksi dalam kasus ini.

“Sejauh ini sudah 24 orang saksi yang dimintai keterangan. Beberapa orang di lokasi kejadian untuk mengetahui peristiwa itu.

“Saksi ada yang merekam video, video itu kita lakukan dengan pemeriksaan forensik digital. Dari hasil itu, kemudian kita konfirmasi terhadap saksi-saksi yang ada di lokasi,” ujarnya.

Lalu video tersebut ditanyakan kepada ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli agama untuk nantinya diketahui apakah dalam peristiwa itu ada perbuatan tindak pidana atau tidak.

Ahok tiba di Mabes Polri, hanya lambaikan tangan dan senyum

Ahok tiba di Mabes Polri sekitar pukul 8:12 WIB, lebih awal dari waktu yang dijadwalkan, yaitu pukul 9:00 WIB.

Ia datang menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver dengan nomor polisi B 1330 EOM dan dikawal ajudan sebanyak 4 orang. 

Namun ia tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan di lokasi. Ahok hanya melambaikan tangan dan melempar senyum.

Sebelumnya, sejumlah anggota tim pemenangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI 2017 sudah tiba lebih dulu di Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Ahok.

Ahok diperiksa di Mabes Polri karena alasan keamanan 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa pemeriksaan Ahok yang rencananya berlangsung di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, dipindahkan ke Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, karena alasan keamanan.

Menurut Ari, bila pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim yang berlokasi di KKP bisa menimbulkan ketidaknyamanan.

“[Pemeriksaan] di Mabes Polri karena alasan keamanan. Kalau di KKP, kan kami hanya menumpang. Banyak kantor lain di sana sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan,” kata Ari.

Sabtu, 5 November

Gelar perkara akan dibuat terbuka demi transparansi

Kapolri Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan usai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, pada 5 November 2016. Foto dari Setkab.go.id

Sebelumnya, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh Ahok secara terbuka.

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live [terbuka]. Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” kata Tito usai bertemu Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, pada Sabtu, 5 November.

Pada umumnya, gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik dilakukan secara tertutup. Namun kali ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Jokowi.

Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini, dan dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan oleh penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.

Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan dan akan ditentukan tersangkanya. Ia menjelaskan, dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system yang berlaku, yaitu kejaksaan dan pengadilan.

Sebaliknya, jika dalam gelar perkara yang dilakukan secara tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama, Kapolri menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan. 

Kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk pihak kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

“Kemudian tentu juga akan kita hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum,” kata Tito.

—Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!