SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipindahkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Rabu, 17 Juni 2015.
Pemindahan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara pada 8 Juni silam. Sebelumnya, Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berikut hasil fotografer Rappler, Gatta Dewabrata, saat Anas dilepas dari Rutan KPK, Rabu.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung saat itu, Anas menyatakan tidak bisa menghormati isi putusan itu. Dia menyuarakan kekecewaannya dalam twit berseri dengan tagar #paluberdarah.
Saya menghormati putusan kasasi MA. Yg tidak bisa dihormati adalah isi putusannya. #paluberdarah *abah
— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) June 10, 2015
Yang saya benci adalah kesewenang-wenangan dalam memutuskan perkara yg didakwakan kpd saya. #paluberdarah *abah
— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) June 10, 2015
Meski dia menganggap putusan hakim sadis dan zalim, Anas tetap menyatakan akan menjalani putusan tersebut.
Karena putusan sudah berkekuatan tetap, meskipun sadis dan dzalim, saya harus jalani. #paluberdarah *abah
— Anas Urbaningrum (@anasurbaningrum) June 10, 2015
—Rappler.com
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.