Philippine volleyball

Penyelundup trenggiling ditangkap di Kalbar

Slamet Ardiansyah

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Penyelundup trenggiling ditangkap di Kalbar
Sisik trenggiling seberat 200 kilogram berhasil diamankan.

PONTIANAK, Indonesia – Tim Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat meringkus penyelundup sisik dan gading trenggiling pada Rabu, 26 Oktober. Seekor trenggiling hidup dan 40 trenggiling yang telah dikuliti sisiknya berhasil diamankan.

Penggerebekan terjadi di lokasi penampungan satwa di Jalan Tanjungpura, Gang Martapura 2, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Saat digerebek, hewan yang dilindungi tersebut dalam kondisi siap dibawa ke luar negeri.

“Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat dan LSM yang langsung kita tindak lanjuti,” kata Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Kalbar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK), David Muhammad, Kamis 27 Oktober.

Dari hasil penggerebekan ini, selain seekor trenggiling hidup dan 40 trenggiling yang telah dikuliti sisiknya seberat 200 kg, petugas juga menemukan empat ekor tupai tanah dalam keadaan mati, seekor kancil seberat satu kilogram dalam keadaan mati, satu unit mesin pembeku, dan satu buah “offset” trengiling.

Penggerebekan juga berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan satwa dilindungi ini. “Salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LN (34) dan satunya lagi yakni AB (50) sebagai saksi,” kata David melanjutkan.

Selain dua orang tersebut, petugas juga sudah mengantongi nama-nama lain yang diduga bagian dari sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi. Namun David tak menyebutkan siapa saja orang-orang tersebut.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a dan b atau huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kepala BKSDA Kalbar Susty Iriono menduga sindikat perdagangan satwa liar ini cukup besar karena mereka bisa mendatangkan satwa liar dari berbagai pelosok Kalbar dan menjualnya ke luar negeri melalui Jakarta atau Sarawak.

“Kita harapkan perlu kerja sama semua pihak dalam memberantas praktik ilegal seperti ini. Dan termasuk untuk memberantas para pelaku penyeludupan ini tidak hanya dilakukan oleh aparat hukum, tetapi semua pihak dan instansi terkait,” katanya. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!