Indonesia

Praperadilan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dicabut

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Praperadilan mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella dicabut
Kuasa hukum Rio mengatakan praperadilan dicabut karena kasus sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, hingga gugatan praperadilan pasti akan ditolak

 

JAKARTA, Indonesia — Sidang praperadilan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella tidak akan dilanjutkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan praperadilan tersebut. 

“Menimbang perkara praperadilan pemohon telah dicabut. Dengan demikian terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan,” kata Hakim PN Jakarta Selatan I Ketut Tirta, Rabu, 4 November. 

Gugatan praperadilan diajukan Rio karena dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR terkait penyelidikan dana bantuan sosial oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio mengatakan kasus tersebut dicabut karena menurutnya praperadilan akan digugurkan mengingat berkas perkara sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

“Hari Jumat (30 Oktober) ketika sidang pertama praperadilan, pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu sementara pada hari yang sama kami sudah tahu pagi itu sebelum persidangan dimulai mereka sudah lakukan pelimpahan tahap kedua artinya berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasannya kami meyakini ini taktiknya mereka menggugurkan praperadilan,” kata Maqdir.

Menurutnya, pada sidang sebelumnya KPK seharusnya datang sehingga proses sidang dapat berjalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sehingga kalau penetapan tersangka itu tidak sah, maka proses itu menjadi tidak sah.

“Nampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji. Ini terus terang buat saya ini patut kita sayangkan karena apa yang hendak kita lakukan ini kan menegakkan dan menjalankan proses hukum yang baik,” tutur Maqdir.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan pencabutan permohonan adalah hak pemohon, dan KPK akan tetap mengikuti aturan sesuai hukum acara berlaku.  — Laporan dari Antara/Rappler

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!