US basketball

MUI resmi nyatakan Gafatar sesat

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

MUI resmi nyatakan Gafatar sesat
HRW Indonesia mengatakan fatwa MUI tak akan membantu penyelesaian masalah Gafatar di tanah air.

JAKARTA, Indonesia— (UPDATED) Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai sebuah aliran sesat pada hari Rabu, 3 Februari, dan menugaskan Komisi Dakwah untuk melakukan pembinaan terhadap anggota Gafatar secara aktif.

“Gafatar itu sesat dan menyesatkan karena merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah dan menjadikan Moshaddeq sebagai guru spiritual,” ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amien dalam konferensi pers di kantornya.

Al Qiyadah yang dimaksud adalah Al Qiyadah Al Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq. 

Selain itu, kata Ma’ruf, ajaran Gafatar juga mengambil nilai-nilai yang diajarkan dalam aliran Millah Abraham, yang juga pernah difatwa sesat oleh MUI. 

Baca selengkapnya tentang Al Qiyadah Al Islamiyah dan Millah Abraham di sini. 

MUI  menyatakan para pengikut Gafatar sebagai murtad. “Kepada mereka yang hanya ikut kumpulannya, mereka tidak murtad,” katanya. 

Majelis juga meminta pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga eks Gafatar. “Umat Muslim tidak boleh mengeksekusi mereka, tidak (boleh) menolak mereka yang kembali,” ujarnya.

MUI meminta para pengikut Gafatar untuk kembali ke ajaran Islam yang diyakini mayoritas dan menugaskan Komisi Dakwah untuk melakukan pembinaan terhadap warga eks Gafatar secara aktif.

Bagaimana jika ada warga eks Gafatar yang tidak bersedia berpindah keyakinan? “Kami (akan) bina, kami (akan) kembalikan (mereka ke jalan yang benar),” katanya.

Apa saja temuan MUI?

Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh menerangkan bahwa penelitian yang dilakukan MUI terhadap Gafatar dilakukan sejak lama, tapi baru intensif sejak dua pekan terakhir.

Penelitian dilakukan di beberapa tempat khusus, antara lain Aceh dan Palembang. MUI juga mengumpulkan informasi dari daerah-daerah lain seperti Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Hasil pengkajian itu kemudian diserahkan ke komisi Fatwa untuk ditelaah lebih lanjut. Komisi Fatwa kemudian melakukan pengkajian mulai Kamis pekan lalu.

Salah satu pengkajiannya adalah melakukan proses klarifikasi dari kedua pihak, antara lain Kejaksaan Agung dan pengurus eks Gafatar. Namun pengurus tim eks Gafatar tak hadir dalam pertemuan itu.

Kemudian Komisi Fatwa memutuskan untuk melakukan kajian langsung dengan melakukan kunjungana ke pengungsian Gafatar. Hasilnya dibawa ke rapat hari ini, dihadiri oleh 55 orang anggota MUI dan diputuskan untuk mengeluarkan fatwa sesat.

Dengan tiga pertimbangan:

Poin pertama, MUI membantah bahwa Gafatar adalah organisasi sosial. “Sungguh pun Gafatar menegaskan bahwa secara organisasi mereka organisasi sosial dan tidak punya kaitan dengan agama, dalam proses kajian ditemukan aliran keagamaan yang diajarkan,” katanya.

Poin kedua, ada keterkaitan dengan orang per orang atau ajaran Gafatar dengan Al Qiyadah. “Beberapa temuan ajarannya itu salah satunya menegaskan ketokohan Ahmad Moshaddeq sebagai juru selamat, guru spiritual, mesiah yang aslinya adalah Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.

Poin ketiga, belum mewajibkan sholat lima waktu, puasa ramadhan, serta haji. Serta menyakini, Millah Abraham, ajaran yang menurut MUI mencampuradukkan Islam, Nasrani, Yahudi dengan menafsirkan ayat Al Quran tanpa kaidah tafsir yang baku.

Sementara itu untuk fatwa murtad, MUI menggolongkan pengikut eks Gafatar menjadi dua. Pertama, pengikut dengan mengikuti keyakinan keagamaannya. Kedua, pengikut organisasi yang ikut pada kegiatan sosial tetapi tidak pada aspek keagamannya.

“Kalau ikut membujuk rayu, menjelma menjadi tindakan yang melanggar hukum,” katanya. 

Sementara, peneliti Human Rights Watch Indonesia Andreas Harsono mengaku kecewa dengan fatwa MUI. “Fatwa tersebut akan membuat persoalan Gafatar semakin ruwet dan hak-hak mereka akan semakin dilanggar,” kata Andreas kepada Rappler.

“Fatwa tersebut juga makin bikin ruwet upaya menegakkan prinsip negara hukum di Indonesia karena makin memperkuat diskriminasi atas nama agama di Indonesia. Ini sebuah hari buruk buat negara dan bangsa Indonesia,” katanya lagi.

“MUI seharusnya membenahi diri dengan mendidik audience MUI untuk belajar soal keragaman, soal prinsip kesetaraan dalam bernegara, serta tak main menang sendiri, menjadi organisasi modern dengan pemahaman clear soal hak dan kewajiban setara setiap warga negara Indonesia tanpa pandang bulu agama, suku, dan seterusnya.” katanya.  – Rappler.com

 

BACA JUGA

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!