PH collegiate sports

Anggota TNI AU rampas drone jurnalis, Komandan Lanud Malang minta maaf

Dyah Ayu Pitaloka

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Anggota TNI AU rampas drone jurnalis, Komandan Lanud Malang minta maaf
Anggota TNI AU yang merampas drone diberikan sanksi disiplin militer.

MALANG, Indonesia – Komandan Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur, Marsekal Pertama TNI, RM Djoko Senoputro meminta maaf kepada media Radar Malang. Sebab, anggota TNI Angkatan Udara Abdulrachman Saleh merampas drone milik dua jurnalis media tersebut ketika mereka meliput insiden jatuhnya pesawat Super Tucano TT 3108 pada Rabu kemarin.

“Saya mewakili TNI AU sudah kontak pemimpin redaksinya untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menimpa dua jurnalis mereka saat melakukan peliputan,” kata Djoko yang ditemui di lanud pada Jumat, 12 Februari.

Selain merampas drone untuk peliputan, anggota TNI AU juga mengambil kartu memori dan kartu pers kedua jurnalis Radar Malang. Bahkan, kedua jurnalis juga diintimidasi dan dimaki dengan kata-kata yang tak pantas.

“Saya akui langkah anggota itu kurang tepat,” kata dia.

Pihak Lanud berjanji akan memberikan sanksi militer pada anggota yang merampas dan mengintimidasi jurnalis. Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Mayorsus Hamdi Londong Allo mengatakan sudah memberikan sanksi disiplin militer terhadap anggotanya yang melakukan tindak intimidasi.

“Ke depan, kami akan membuat Standar Operasiinal Prosedur (SOP) pelaksanaan peliputan bagi rekan media, sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang. Kami juga akan menyosialisasikan kepada seluruh anggota Lanud. Apalagi mengenai penggunaan drone, banyak anggota kami yang masih belum tahu,” papar Londong.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang memprotes tindakan personil TNI AU ketika mengamankan lokasi jatuhnya pesawat tempur taktis Super Tucano. Tindakan intimidasi dan perampasan, menurut AJI sudah menyalahi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 2 dan pasal 8. Di dalam pasal 4 ayat 2 tertulis: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredalan atau pelarangan penyiaran”. Sedangkan di pasal 8 tertulis: “dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum”.

Pelanggaran tersebut akan diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau denda senilai Rp500 juta.

“AJI mengecam intimidasi dan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Pelaku harus diproses sesuai UU Pers,” kata Ketua AJI Malang, Hari Istiawan seraya menambahkan proses advokasi yang dilakukan kerap memihak korban kekerasan dan intimidasi. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!