GrabCar dan Uber kini resmi berbadan hukum koperasi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

GrabCar dan Uber kini resmi berbadan hukum koperasi

ANTARA FOTO

Menteri Koperasi berharap dengan GrabCar dan Uber masuk ke dalam badan koperasi bisa mengakhiri polemik transportasi berbasis aplikasi online.

JAKARTA, Indonesia – Transportasi berbasis aplikasi online termasuk GrabCar dan UberTaksi akhirnya resmi menjadi badan hukum koperasi di bawah naungan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI). Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di kantor Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta menyerahkan akta pendirian badan hukum koperasi PRRI.

“Dengan adanya badan hukum tersebut, saya mengharapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi bisa segera diakhiri,” kata Puspayoga pada Rabu, 16 Maret.

Dia menyebut, pada dasarnya hal yang menjadi permasalahan saat ini bukan terletak kepada aplikasi online. Tetapi, pada badan hukumnya. Oleh sebab itu, perusahaan angkutan umum darat menganggap pihak lain tidak memenuhi aturan yang berlaku.

“Nah, dengan badan hukum koperasi ini, para pengemudi pun sudah memiliki payung hukum. Mereka sudah bisa melakukan uji KIR (uji kendaraan) melalui koperasi,” kata dia.

Selain itu, Puspayoga melanjutkan, dengan tergabung dalam badan koperasi, maka para anggotanya sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, antara lain fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.

“Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi,” tutur dia.

Sementara, Ketua Koperasi Jasa PRRI, Ponco Seno menjelaskan, selama ini pengusaha rental mobil umumnya terafiliasi dengan aplikasi transportasi berbasis online seperti GrabCar dan Uber tidak memiliki badan hukum.

“Dengan tergabung dalam badan koperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi,” kata Ponco.

Saat ini, jumlah anggota koperasi PRRI sudah mencapai 5.000 orang. Proses pengajuan badan hukum koperasi itu bahkan sudah berjalan sejak Oktober 2015.

“Dasar kami berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar sudah mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia,” kata dia.

Manfaat lainnya yang diperoleh anggota koperasi yakni mereka mendapat fasilitas asuransi jiwa bagi pengemudi, ada pool bengkel bagi sekitar 300 unit dan bekerja sama dengan ATPM untuk perawatan kendaraan.

Tidak ada izin

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan mengukung keberadaan transportasi berbasis aplikasi online. Namun, dia mempermasalahkan baik GrabCar dan Uber tidak mengantongi izin. Izin yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan adalah keduanya masuk kategori perusahaan Teknologi Informasi (TI).

“Itu saja, bukan (kami mempermasalahkan) soal onlinenya. Online sangat bagus, kami mendukung. Cuma hingga saat ini, baik Grab dan Uber mengaku mereka IT provider. Itu pun betul, kami tidak menyalahkan mereka,” ujar Jonan yang ditemui di Istana Negara pada Rabu, 16 Maret.

Kendaraan yang digunakan oleh Uber dan GrabCar pun bukan dikategorikan untuk kendaraan umum baik itu taksi atau kendaraan sewa. Soal Uber dan GrabCar yang sudah tergabung dalam koperasi, dia turut mengaku belum menerima laporan itu.

“Saya kok ga terima laporan itu ada izinnya. Kalau sudah masuk koperasi ya diajukan izinnya atas nama koperasi,” kata mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.

Pihak GrabCar yang dihubungi Rappler mengatakan belum ingin berkomentar mengenai masuknya perusahaan mereka ke dalam koperasi. Sedangkan, pihak Uber tidak mengangkat telepon Rappler hari ini.

Pada hari Senin kemarin, ribuan pengendara angkutan darat berunjuk rasa di dekat Istana Negara dan menuntut agar pemerintah menutup segera aplikasi online yang digunakan oleh GrabCar dan Uber. Para demonstran yang didominasi oleh sopir taksi itu mengeluh sejak kehadiran transportasi berbasis aplikasi online, penghasilan mereka menurun drastis. Para sopir taksi menuding transportasi berbasis aplikasi online bisa memberlakukan tarif murah karena tidak membayar pajak dan memiliki izin operasional di Indonesia. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!