LINI MASA: Terbongkarnya kasus suap Mohamad Sanusi

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

LINI MASA: Terbongkarnya kasus suap Mohamad Sanusi

ANTARA FOTO

Uang suap senilai Rp 2 miliar yang diterima Sanusi diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta.

JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi tertangkap tangan ketika menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Usai diperiksa selama 1X24 jam oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Sanusi ditetapkan menjadi tersangka.

Kini, dia dititipkan KPK ke tahanan di Polres Jakarta Selatan. Bagaimana kasus hukumnya bergulir?

Kamis, 7 April 

Mohamad Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Surat pengunduran diri Sanusi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Krishna Murti kepada Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi di Gedung DPRD Jakarta, pada Kamis.

Semula surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Tetapi, dia tidak ada di tempat. 

Selain menyerahkan surat pengunduran diri, Krishna juga menyerahkan mobil dinas, Toyota Altis yang biasa digunakan mantan politisi Partai Gerindra itu.

“Karena pada tanggal 2 April Bang Uci (panggilan akrab Sanusi) sudah mengundurkan diri dari Partai Gerindra, maka fasilitas di dewan baik gaji atau apa saja, atas inisiatif klien kami, dia tidak lagi menerimanya,” ujar Krishna.

Selasa, 5 April

Mohamad Sanusi mulai diperiksa KPK usai ditahan. Dia diperiksa selama 24 jam untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Namun, Sanusi enggan menjelaskan isi materi pemeriksaan.

“Nanti saja setelah di BAP,” kata dia di gedung KPK.

Dia terlihat datang ke KPK bersama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.

Senin, 4 April

Mohamad Sanusi akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD DKI dan kader Partai Gerindra. Pengunduran diri Sanusi disampaikan melalui surat yang ditulis pada Sabtu, 2 April.

“Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPP Gerindra, Pak Prabowo Subianto, tetapi diterima melalui kami, Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) pada hari ini, 4 April,” kata salah satu anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Permadi Satyo Wiwoho.

Surat diantarkan oleh keluarga di saat MKD tengah melakukan rapat awal bulan di kantor mereka di area Ragunan.

Di dalam surat tersebut, tertulis “Sejak dibuatnya surat ini yaitu tanggal 2 April, saya Mohamad Sanusi mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan DPRD”. Namun, Permadi menjelaskan Sanusi tidak mengatakan alasannya mengundurkan diri dari Partai Gerindra.

Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Habiburokhman, mengatakan sesuai dengan peraturan undang-undang, maka penggantinya adalah individu dengan suara terbanyak kedua setelah Sanusi.

“Tetapi, saya tidak ingat namanya,” kata dia.

Sabtu, 2 April

Pengacara Mohamad Sanusi, Krishna Murti mengakui kliennya memang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Tetapi, dia menepis kliennya yang meminta uang dengan total senilai Rp 2 miliar lebih dulu.

“Yang pasti, klien kami memang disuap. Tetapi, inisiatornya swasta,” ujar Krishna di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 2 April.

Tetapi, Krishna mengaku tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa.

Jumat, 1 April

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sanusi, Trinanda, dan Ariesman. KPK mengimbau Ariesman untuk menyerahkan diri agar proses hukum bisa segera dijalankan.

Di hari yang sama, Ariesman menyerahkan diri ke KPK dan didampingi kuasa hukumnya.

“Benar bahwa AWJ (Ariesman) telah menyerahkan diri. Dia menghubungi penyidik, kemudian diantar oleh kuasa hukumnya ke KPK. Jadi, bukan dijemput paska,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Yuyuk membenarkan Ariesman memang memiliki niat untuk melarikan diri, karena saat didatangi penyidik, Ariesman tidak berada di mana pun.

“Ketika penyidik mendatangi beberapa tempat seperti rumah dan kantor, yang bersangkutan tidak ada. Jadi, dia berpindah-pindah,” kata Yuyuk.

Begitu selesai diperiksa, Ariesman langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Kamis, 31 Maret

KPK pada pukul 19:30 menangkap basah Mohamad Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan bersama seorang wiraswasta berinisial GER. Saat ditangkap KPK, mereka menemukan uang sebesar Rp 1,14 miliar yang merupakan suap dari karyawan PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro.

Trinanda mewakili bosnya, Ariesman Widjaja untuk menyerahkan uang itu. Ini merupakan penyerahan kedua setelah sebelumnya pada tanggal 28 Maret, Sanusi telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

Suap tersebut digunakan untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta pada periode 2015-2035 dan Raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan selain Sanusi, mereka juga menangkap perantara GER, Trinanda dam BER. BER ditangkap di rumahnya di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Saat itu, KPK juga ingin menangkap Ariesman, tapi gagal. -Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!