2 orang ditangkap dalam kasus miras oplosan di Yogya

Daru Waskita

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

2 orang ditangkap dalam kasus miras oplosan di Yogya
Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota militer yang mengonsumsi miras

YOGYAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Polisi telah menangkap dua orang dalam kasus minuman keras oplosan yang sampai Senin, 16 Mei, telah menewasakan 13 orang di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. 

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan pihaknya telah menetapkan penjual miras Ferianto, warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka, sementara Slamet alias Mamik, warga Tanjung, Sewon, Kabupaten Bantul, masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai hari ini baru ada satu penjual yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Anny pada Senin, 16 Mei.

Menurut keterangan dari penjual miras oplosan yang ditangkap, mereka mendapatkan miras oplosan dari peracik miras yang bernak Udik, warga Kasongan, Kasihan Bantul.

“Mereka mengambil miras oplosan dalam bentuk botolan dari bekas air mineral dengan harga Rp 13.000 dan dijual Rp 15.000 atau mendapatkan untung Rp 2.000 perbotol,” katanya.

Polisi kata Anny kini masih memburu keberadaan Udik karena dari Udik nantinya ketahuan minuman oplosan itu bahannya dari apa saja.

“Apakah dari alkohol kemudian dicampur air mineral dan dicampur dengan lainnya akan diketahui,” katanya. 

Meski tersangka Ferianto bukanlah peracik miras oplosan namun tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan dan dipastikan akan masuk penjara.

“Jika dengan Perda maka hukumannya akan ringan dan tidak membuat tersangka jera dan akan kembali menjual miras,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Polisi Daerah DIY Brigjend Pol Prasta Wahyu Hidayat mengatakan polisi akan menggelar operasi pemberantasan berbagai penyakit masyarakat, termasuk minuman keras, senjata tajam, dan narkoba.

“Sudah saya perintahkan menggelar operasi besar-besaran,” katanya pada Senin, 16 Mei.

Sampai Senin, 16 Mei, jumlah korban tewas akibat miras oplosan di Yogyakarta bertambah menjadi 13 orang, termasuk Pardiono, anggota TNI Angkatan Darat dari Kodim Gunungkidul.

Polisi telah mengirimkan barang bukti miras oplosan ke Puslabfor Polda Jateng untuk diteliti kandungan alkoholnya.

“Barang bukti miras oplosan sudah kita kirim dan tinggal menunggu hasilnya,” kata Kabid Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti di Pemkab Bantul, Yogyakarta, pada Senin, 16 Mei.

Anny megatakan Kapolda DIY memerintahkan agar pengoplos dikenakan UU Kesehatan untuk memastikan mereka masuk penjara.

“Kita terapkan UU Kesehatan bukan hanya Perda karena jika Perda maka tidak akan kapok,” katanya.

Korban TNI Angkatan Darat

Sementara itu, Komandan Kodim Yogyakarta Letkol Inf Hotlan Maratua mengaku prihatin dengan kematian anggota TNI Angkatan Darat dari Kodim Gunungkidul.

“Cukup memprihatinkan sekali apalagi salah satu korban tewas adalah anggota Angkatan Darat (AD) dari Kodim Gunungkidul,” kata Komandan Kodim  0734, Yogyakarta Letkol Inf Hotlan Maratua pada Senin.

Menurutnya, pengawasan ketat akan dilakukan kepada anggota TNI agar tidak ada lagi jatuh korban dari anggota TNI dan tidak ingin anggota Kodim Kota Yogya ikutan pesta miras oplosan.

“Sanksi tegas akan kita berikan kepada anggota yang mengkonsumsi miras,”ungkapnya.

“Miras termasuk narkoba itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari setiap prajurit. Konsekuensinya jika ada anggota yang kedapatan maka bisa dicepat meski tergantung tingkat kesalahannya juga,” jelasnya lagi.

Maka dari itu, lanjut Dandim, untuk mengantisipasi agar prajurit Kodim Jogja tidak terlibat miras maka setiap anggota harus selalu memasang mata dan telinga serta peka terhadap kejadian yang ada di masyarakat.

“Selain harus memegang teguh prinsip tujuh bentuk pelanggaran berat itu maka setiap anggota juga harus bisa mempertajam lagi tentang kegiatan-kegiatan tersebut. Jika menemukan ada pesta miras segera koordinasi dengan pihak kepolisian karena ini kan sebagai bagian dari penyakit masyarakat,” jelas dia.

Dandim pun mengaku prihatin dengan kembali terulangnya kasus miras oplosan yang merenggut banyak korban jiwa meninggal itu. Pasalnya, sebelum kejadian yang baru saja terjadi dengan tewasnya 10 orang, beberapa waktu lalu kejadian serupa beberapa waktu lalu juga muncul dengan korban tewas yang jauh lebih banyak.

“Sebelumnya ada 26 tewas, saat ini sepuluh. Kegiatan-kegiatan (pesta miras) ini sering terjadi di Jogja. Kami sebagai rakyat Jogja itu sebenarnya malu karena hal ini sduah menjadi berita menasional,”bebernya.

 

Autopsi korban

Sementara itu, Polisi Yogyakarta berharap pihak keluarga korban miras oplosan bersedia agar jenasah untuk dilakukan otopsi baik otopsi dalam maupun luar. Dengan melakukan otopsi dalam maka akan diketahui kandungan zat-zat kimia yang ada dalam miras oplosan.

“Dengan otopsi dalam akan diketahui apakah kandungan yang ada dalam miras oplosan. Apakah berisi alkohol 90 persen dicampur jus kemudian dicampur obat nyamuk atau lainnya akan diketahui dengan otopsi dalam,”kata, Kabid Humas Polda DIY, Anny Pudjiastuti, di Pemkab Bantul, Yogyakarta, Senin 16 Mei 2016. – Rappler.com

BACA JUGA:

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!