Upaya meredam lonjakan harga bawang putih

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Upaya meredam lonjakan harga bawang putih
Pemerintah meregulasi impor hortikultura dengan penekanan pada transparansi data distribusi

JAKARTA, Indonesia – “Kalau harga jengkol naik, saya bilang terus-terang, saya enggak terlalu mengurusi. Bukan bahan pokok yang harus saya pastikan ketersediaan dan distribusinya,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, saat berbincang-bincang dengan Rappler di sebuah acara berbuka puasa di Jakarta, Jumat, 2 Juni.  

Harga jengkol yang dijual seharga lebih dari Rp 90 ribuan di pasar sempat jadi tema pemberitaan media. Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan kenaikan harga bahan makanan di bulan Ramadan berkontribusi terhadap inflasi di bulan Mei 2017 yang tercatat sebesar 0,39 %. Khusus untuk kenaikan harga jengkol kontribusinya 0,01% terhadap angka inflasi Mei. 

“Kecil. Tapi memang ada,” ujar Kepala BPS, Suhariyanto, dalam keterangan pers di kantor BPS, Jumat, 2 Juni.  

Penurunan harga cabai dan beras karena panen membuat deflasi di empat bulan pertama 2017Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian berupaya mengendalikan harga dengan menstabilkan pasokan bahan pangan pokok.

Upaya mengendalikan harga dilakukan dengan memaksa importir dan distributor memenuhi harga eceran tertinggi. Ada yang berhasil, seperti gula dan minyak goreng. Ada yang masih bermasalah, seperti daging dan bawang putih.  

Soal daging, Enggar mengharapkan edukasi ke masyarakat bahwa mengonsumsi daging beku lebih sehat.  

“Justru setelah beku, maka jika ada bakteri di dalam daging, diharapkan sudah mati,” kata dia.  

Pihaknya menengarai di kalangan masyarakat masih banyak yang memilih daging yang nampak segar, baru dipotong.  

“Daging beku biasanya dipotong di rumah pemotongan hewan yang bersertifikat.  Jadi lebih higienis,” tuturnya. 

Operasi pasar yang dilakukan pemerintah selama ini mendistribusikan daging beku.

Permendag bawang putih

Yang juga masih bermasalah adalah bawang putih. Harga patokan pemerintah sekitar Rp 37 ribu per kilogram, di pasar tersier harganya masih sekitar Rp 50 ribu sampai  Rp 60 ribuan per kilogram. Berita tidak enak yang muncul adalah ditemukannya bawang putih yang diselundupkan dari Tiongkok dan  India. Indonesia masih impor 90% bawang putih.

Jurus regulasi diluncurkan. Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Beleid ini mengatur dan mendata lalu-lintas impor dan distribusi produk hortikultura, 

Selain bawang putih, beberapa komoditas yang juga terkena aturan impor antara lain kentang segar atau dingin, bawang bombai, bawang merah, dan sayuran sejenis lainnya yang segar atau dingin, wortel, lobak cina, dan beberapa jenis buah-buahan.

Sesuai dengan ketentuan ini,  yang bisa melakukan impor produk hortikultura adalah perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN.

“Penugasan kepada BUMN untuk melakukan impor produk hortikultura dimaksudkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga. Impor produk hortikultura oleh BUMN dilakukan atas usulan dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian,” kata dia saat mengumumkan permendag itu.

Enggar menjelaskan perusahaan pemilik API-Umum dan BUMN yang mendapat penugasan hanya dapat memperoleh Persetujuan Impor produk hortikultura segar untuk konsumsi dan atau untuk olahan. 

Untuk memperoleh persetujuan impor, perusahaan pemilik API-U dan API-P, serta BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Koordinator Pelaksana UPTP I. Kemudian, mereka harus harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikulura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.

Ketentuan lebih detail tentang impor bawang putih dan produk hortikultura bisa dibaca di siniWajib lapor impor dan distribusi menjadi cara untuk mengontrol kinerja pemegang izin. 

“Kalau melanggar, sanksinya berupa penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama enam bulan,” ujar Enggar.  

Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 mulai berlaku saat diundangkan pada 19 Mei 2017. Dengan berlakunya permendag ini, maka Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hasil rakor pangan

Pemerintah berjanji stabilitas harga pangan tidak hanya untuk masa Ramadan dan Lebaran.  Enggar berharap hal ini bisa terus berlanjut hingga akhir tahun. 

“Misalnya untuk gula dan minyak goreng, saya sampaikan ke distributor dan produsen, harga eceran tertinggi akan dievaluasi bulan September 2017. Saya maunya turun lagi,”kata dia. 

Untuk mewujudkan hal itu, Kemendag secara intensif berkoordinasi dengan berbagai lembaga seperti Kementerian Pertanian, Bulog, dan Polri, khususnya Satgas Pangan yang kini telah terbentuk hingga tingkat Polres.  

“Secara historis pada 2013-2016, menjelang puasa dan Lebaran terjadi kenaikan harga untuk beberapa barang kebutuhan pokok karena kenaikan permintaan seperti daging sapi, daging ayam, dan telur ayam, serta faktor cuaca untuk komoditas hortikultura, seperti cabai dan bawang merah. Namun kali ini, pemerintah dapat mengantisipasi kenaikan harga tersebut,”  kata Enggar usai rapat koordinasi “Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Bulan Puasa dan Lebaran 2017”, di Kemendag, pada 31 Mei. 

Rakor pangan itu dihadiri Menteri Pertanian Amran Sulaiman, pimpinan Bulog dan kepolisian. Enggar menyampaikan, hasil rakor dan pantauan lapangan di gudang Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan distributor di daerah menunjukkan stok barang kebutuhan pokok, khususnya beras, gula, tepung terigu, dan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan puasa dan Lebaran 2017. 

Data yang diperoleh Kemendag menunjukkan, pada  tahun 2013-2016, jelang bulan puasa biasanya terjadi kenaikan harga untuk beberapa barang kebutuhan pokok yang disebabkan peningkatan permintaan seperti daging sapi, daging ayam, dan telur ayam. Kenaikan permintaan berkisar 0,97%-9,6%.  Sedangkan untuk beberapa komoditas seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, dan kedelai harganya relatif stabil. 

Pada periode yang sama, khusus untuk komoditas hortikultura, kenaikan harga lebih disebabkan oleh kurangnya pasokan akibat cuaca ekstrim, seperti cabai merah keriting dan cabai merah besar yang naik antara 3,47%-23,13%. 

Jika dibandingkan tahun lalu, kata Enggar, perkembangan harga barang kebutuhan pokok H-7 dibanding H-30 puasa tahun 2017 umumnya dalam kondisi stabil. Harga barang kebutuhan pokok yang naik pada 2017 pada periode tersebut hanya pada telur ayam (5,37%) dan bawang putih (13,70%). 

Sedangkan 2016, komoditas yang mengalami kenaikan harga sebanyak lima komoditas, yaitu gula pasir (9,80%), daging ayam (8,44%), telur ayam (5,37%), cabai rawit merah (5,87%), dan bawang putih (6,38%). 

Pengendalian harga ini juga merupakan upaya mencapai target inflasi 2017 sebesar 4%+1%. 

Untuk mencapai target inflasi 2017  perlu dilakukan antisipasi kenaikan harga menjelang Puasa dan Lebaran 2017, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, terutama inflasi volatile food yang harus dijaga di bawah 5%,”kata Enggar. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!