Philippine arts

Pemerintah mempersilakan publik ajukan judicial review Perppu Ormas

Fariz Fardianto

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Pemerintah mempersilakan publik ajukan judicial review Perppu Ormas
Pemerintah mengklaim Perppu mengenai keormasan bukan untuk membubarkan ormas

SEMARANG, Indonesia – Pemerintah mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan adanya Perppu Keormasan nomor 2 tahun 2017 agar menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut juru bicara kepresidenan Johan Budi, dengan mengajukan peninjauan kembali ke MK maka publik bisa melakukan uji materiil aturan dalam Perppu yang dianggap telah menyudutkan ormas tertentu.

“Makanya, kalau misalnya dalam Perppu ada yang tidak setuju kan ada mekanismenya. Ya melalui proses hukum, salah satunya dari judicial review. Diuji sekalian di DPR. Karena kan tentu semua warga negara Indonesia punya hak untuk melakukan hal tersebut,” kata Johan yang ditemui di Semarang pada Kamis, 13 Juli.

Ia menjelaskan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap Perppu ormas karena mereka keliru dalam memaknai aturan baru itu. Perppu Ormas dibuat kata Johan bukan untuk membubarkan ormas.

Keberadaan Perppu itu untuk menggantikan peran UU nomor 17 tahun 2013 yang dianggap tidak lagi mampu mengakomodir tindakan hukum yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini.

“Ada beberapa hal yang tertuang di Perppu itu yang merupakan hasil koreksi dari undang-undang sebelumnya. Itu pun sudah sesuai koordinasi dengan Pak Wiranto (Menkopolhukam),” kata dia.

Dengan kata lain, ia berpendapat penerbitan Perppu Keormasan Nomor 2 Tahun 2017 saat ini memang sudah mendesak. Apalagi, reaksi publik terhadap ormas-ormas yang sikapnya intoleran akhirnya membuat pemerintah harus turun tangan.

“UU nomor 17 tidak bisa lagi mengakomodir tindakan hukum yang tidak punya payung hukumnya,” katanya.

Jalur cepat kebijakan

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan keberadaan Perppu sebagai pengganti fungsi undang-undang bukanlah sesuatu yang baru. Walau tidak menyebut secara spesifik ormas yang dimaksud, tetapi dia mengatakan saat ini sudah banyak gerakan ormas yang melenceng dari azas Pancasila dan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Perppu ini diharapkan bisa melengkapi dari aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Ia menggarisbawahi jika di dalam UU nomor 17 disebutkan bahwa pemerintah melarang gerakan yang mengandung paham Leninisme/Marxisme/Komunisme. Maka dalam Perppu Ormas ditambahkan lagi ada beberapa paham yang berkembang saat ini dilarang keras oleh pemerintah.

“Biar aturannya diperjelas dan menyesuaikan dengan dinamika yang berkembang,” kata dia kepada para peserta acara diskusi di Semarang agar menyosialisasikan fungsi Perppu Ormas kepada masyarakat luas.

Pertimbangan lainnya pemerintah mengeluarkan Perppu yakni karena jika membuat perundang-undangan akan memakan proses yang sangat lama.

“Harus masuk ke Prolegnas tingkat satu, tingkat dua dan sebagainya. Padahal, kejadiannya begitu mendesak karena ada ormas yang menyimpang dari azas Pancasila,” ujar Rudiantara.

Senada dengan Johan, Rudiantara juga mengatakan bahwa Perppu Ormas bukan untuk mencabut izin ormas tertentu. Lagipula, menurut Rudiantara, sebagian masyarakat di Indonesia telah menyetujui penerbitan Perppu Ormas itu. Alasannya, karena dinamika yang berkembang membutuhkan tindakan yang tegas dan cepat.

“Nantinya akan digunakan bagi penyelenggara negara yang dulunya mengeluarkan izin ormas yang bersangkutan. Di mana-mana kan yang ngasih izin bisa mengambil izinnya dengan proses pengadilan,” kata dia.

Sikap tegas juga akan diambil oleh Kemkominfo terhadap sebuah portal berita yang dianggap bermasalah. Jika melanggar, maka sanksinya izin terhadap portal berita itu akan dicabut.

Rudiantara mengatakan saat ini jumlah konten berita yang memuat paham radikal dan mengandung unsur terorisme sangat banyak.

“Bahkan, konten radikal itu banyak yang mengarah kepada ajaran terorisme,” tuturnya.

Kemkominfo kini mempersilakan kepada BNPT, BIN dan Mendagri untuk menindak tegas pemilik konten itu. Tindakan tegas akan disertai dengan sosialisasi menyeluruh dari pusat hingga ke tingkat pemerintah daerah serta kabupaten/kota.

“Karena kami temukan ada izin ormas yang dikeluarkan hingga ke tingkat daerah,” katanya. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!