Setya Novanto kembali mangkir sebagai saksi persidangan KTP Elektronik

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Setya Novanto kembali mangkir sebagai saksi persidangan KTP Elektronik

ANTARA FOTO

Setya Novanto absen karena harus menghadiri HUT Partai Golkar

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Seperti yang telah diprediksi banyak orang, Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir ketika diminta menjadi saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik yang digelar hari Jumat, 20 Oktober. Menurut kuasa hukumnya Fredrich Yunadi, Setya absen sebagai saksi hari ini karena menghadiri acara HUT Partai Golkar di daerah.

“Ada HUT Golkar yang semuanya membutuhkan kehadiran Beliau sebagai Ketua Umum. Saya yakin Beliau pasti akan mengatur waktu,” kata Fredrich yang dikonfirmasi pada hari ini.

Fredrich mengatakan kliennya akan mengatur waktu yang tepat untuk hadir sebagai saksi di sidang kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

“Saya yakin Beliau akan mengatur waktu (untuk hadir di persidangan),” katanya.

Sementara, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sudah menerima surat dari pihak DPR yang menyatakan jika Setya tidak bisa hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada hari ini.

“Ketua DPR tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP,” kata Febri dalam keterangan tertulis pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan menimbang apakah akan kembali memanggil Setya atau tidak. Ini merupakan kali kedua, Setya mangkir ketika diminta menjadi saksi pada 9 Oktober lalu. Saat itu, ia absen dengan alasan sakit.

Dipertanyakan hakim

Absennya Setya hingga dua kali di dalam persidangan menggelitik Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar. Ia kemudian mempertanyakan sikap jaksa ke depan pasca Setya kembali absen dalam persidangan hari ini.

“Ini kalau tidak salah, sudah dua kali kan yang bersangkutan tidak hadir. Lalu, bagaimana sikap jaksa ini?” tanya Jhon.

Pertanyaan itu dijawab oleh Jaksa Basir bahwa mereka akan menjadwalkan kembali pemanggilan Setya. Basir juga menjelaskan Setya absen karena harus menghadiri kegiatan lain. Mereka kemudian menunjukkan surat yang dikirimkan oleh DPR dan menjelaskan alasannya absen.

“Kami akan jadwal ulang, Yang Mulia,” kata dia.

Selain Setya, ada satu saksi lainnya yang juga absen yakni Onny Hendro Adhiaksono. Sementara, ada empat saksi yang hadir yakni mantan pejabat pembuat komitmen kegiatan pembinaan/pembuatan/pengembangan sistem, data, statistik dan informasi dan kegiatan pembiayaan lain-lain Badan Pertanahan Nasional RI 2009, Nurhadi Putra; Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Shin Chen Ho; Sandra (swasta) dan mantan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Kesaksian Setya semula dibutuhkan untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya diduga mengetahui peran Andi dalam pengaturan tender proyek yang memakan anggaran Rp 5,9 triliun. 

Andi diduga mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP Elektronik. Pengarahan anggaran itu diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya.

JPU juga mendakwa Andi terlibat dalam pemberian suap kepada anggota DPR terkait proyek tersebut. 

Sementara, Setya sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus yang sama. Namun, status tersangka gugur lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan statusnya tidak sah. – Rappler.com

BACA: 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!