Visa kerja di Indonesia jadi keluhan diplomat asing

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Visa kerja di Indonesia jadi keluhan diplomat asing
Satgas Diplomasi Ekonomi fasilitasi US$ 21,5 juta dolar transaksi

JAKARTA, Indonesia – “Pak Menteri, tolong soal pemberian visa  kerja bagi orang asing dipermudah. Saat ini setiap enam bulan harus diperbarui. Saya ada kasus mengurus visa kerja untuk seorang guru, butuh waktu sembilan bulan,” ujar Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, Moazzam Malik, saat pertemuan dengan komunitas diplomatik dan kamar dagang internasional pada pekan lalu.  

Keluhan Malik diamini tiga pembicara lainnya, termasuk dari kamar dagang Korea Selatan.

Acara tersebut diadakan oleh Kementerian Luar Negeri dengan tajuk “Diplomatic & Chambers of Commerce Gathering: Sustaining Confidence, Strengthening Partnership”.

Selain pidato pembukaan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hadir juga sebagai pembicara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.  

Para menteri dan Kepala BKPM menjelaskan tentang 13 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Tom Lembong mengakui bahwa masalah visa kerja bagi orang asing menjadi keluhan utama yang masuk ke pihaknya, yang menggawangi penananaman investasi.  

“Keluhan paling besar soal pajak, lalu visa kerja, lantas inkonsistensi regulasi di pusat maupun daerah,” kata Tom.  

Sofyan Wanandi meminta setiap keluhan disampaikan langsung ke Tim Kerja 4, yang bertanggungjawab terhadap publikasi, sosialisasi, dan diseminasi paket kebijakan ekonomi. Tim kerja ini diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. 

“Tolong Tim Kerja 4 ini ditantang untuk menangani keluhan,” kata Sofyan.

Usai acara, melalui akun Twitter-nya, @MoazzamTMalik mengatakan:

Menaker soal visa kerja untuk asing

Dubes Inggris Raya Moazzam Malik dalam acara sosialisasi Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, pada 4 Oktober 2016. Foto oleh Uni Lubis/Rappler

Rappler menanyakan keluhan kalangan diplomat asing itu ke Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Dalam jawaban melalui pesan pendek, pada Selasa, 11 Oktober, Hanif menuturkan 4 poin terkait izin visa kerja bagi warga asing.

Izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan (sementara) dan tidak dapat diperpanjang. Izin hanya diberikan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual atau produk dalam masa penjajakan usaha, dan lain-lainnya, sebagainana telah diatur dalam pasal 46 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 35 Tahun 2015.

Selengkapnya bisa diunduh di sini.

Bagi perusahaan yang masih mendapat izin prinsip (sementara) dari BKPM, penggunaan tenaga kerja asing hanya diberikan 6 bulan, dengan pengecualian untuk jabatan direktur, komisaris, manajer keuangan, dan penanggungjawab pelaksana proyek.

Di luar ketentuan nomor 1 dan 2 tersebut di atas, pengguna tenaga kerja asing (TKA) dapat mempekerjakan dengan jangka waktu 7-12 bulan  (jangka panjang) sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Antara lain syarat kompetensi, syarat pendidikan sesuai jabatan, pengalaman kerja, dan syarat alih keahlian kepada TKI. 

Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas maka permohonan akan  ditolak.

Untuk penggunaan TKA pada sektor pendidikan dan beberapa sektor yang lain, seperti migas, agama, sosial, organisasi internasional dan lainnya, disyaratkan mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari instansi teknis terkait untuk persetujuan jumlah penggunaan beserta TKA-nya, maupun jangka waktu penggunaan.

Masalah visa tenaga kerja asing juga dialami oleh proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung. Saat bertemu dengan Rappler di Beijing, Tiongkok, bulan lalu, ketua tim pelaksana KA Cepat dari pihak Tiongkok, Zhao Guotang, mengeluhkan banyaknya instansi yang terlibat dalam rekomendasi pemberian visa kerja asing, termasuk bagi ahli seperti dirinya.  

Meskipun demikian, pihaknya optimistis proyek KA Cepat Jakarta Bandung akan rampung sesuai jadwal pada 2019.

Satgas Diplomasi Ekonomi fasilitasi US$ 21,5 juta dolar transaksi

Meskipun sudah mencapai paket kebijakan ekonomi ke-13, baru kali ini ada forum sosialisasi khusus untuk komunitas diplomatik asing dan kamar dagang internasional.  

Menlu Retno menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir perkembangan ekonomi di Indonesia cukup menjanjikan. Ia menggarisbawahi fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara yang memiliki pertumbuhan sekitar 5 persen per tahun dan jumlah kelas menengah yang terus meningkat. 

“Kondisi ekonomi Indonesia memberikan banyak peluang investasi dan bisnis yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha” ujar Retno.

Diplomasi ekonomi juga menjadi salah satu dari prioritas dari politik luar negeri Indonesia. Retno turut memaparkan hasil kerja Satgas Diplomasi Ekonomi yang telah berhasil memfasilitasi 277 business matchmaking dengan 8.888 pelaku bisnis dengan total transaksi mencapai US$ 21,5 juta dalam periode Januari hingga Juli 2016.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang menutup acara mengatakan, “Presiden Jokowi meminta kami menjalankan paket kebijakan ekonomi secara serius. Temanya adalah kompetisi dan keterbukaan,” ujar Enggartiasto.  

Dalam acara itu, sejumlah diplomat asing menyampaikan apreasi dan ucapan selamat atas keberhasilan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak. –Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!