KPK dan Kejaksaan Agung kolaborasi berbagi penanganan kasus korupsi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPK dan Kejaksaan Agung kolaborasi berbagi penanganan kasus korupsi
ICW mengatakan yang penting saat ini adalah segera memperbarui nota kesepahaman antara KPK dan Kejaksaan Agung

JAKARTA, Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepakat untuk berkolaborasi dalam menggarap kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Kedua lembaga tersebut menyepakati pembagian tugas untuk menggarap kasus-kasus tertentu yang memerlukan kewenangan penyidikan KPK dan jaringan kejaksaan di seluruh Tanah Air. 

“Kejaksaan Agung dan KPK sepakat dan membuat komitmen untuk meningkatkan sinergitas. Bahkan kami sepakat melakukan penanganan kasus tertentu, karena kami menyadari kami punya kelebihan dan kekurangan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Gedung Korps Adhyaksa di Jakarta, Selasa, 5 Januari. 

Kelebihan KPK adalah kewenangan untuk memanggil saksi atau pihak terkait tanpa harus izin pengadilan, kepala daerah, atau bahkan presiden. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh Kejaksaan. 

Sementara itu, kejaksaan memiliki jaringan yang cukup luas di Tanah Air yang tidak dipunyai oleh KPK, mengingat personel KPK hanya terbatas di ibu kota.

Prasetyo berharap dengan memanfaatkan kelebihan masing-masing, kerja pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih baik dan optimal. 

Bagi-bagi kasus 

Selain berkolaborasi, KPK dan Kejagung juga akan berbagi kasus.

“Beberapa kasus yang ditangani Kejagung, kami akan meminta dan mengharapkan back up dari KPK,” kata Prasetyo. Kejaksaan Agung, menurutnya, akan meminta supervisi dari KPK.   

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan dalam setiap pertemuan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa lembaga anti-rasuah yang berada di depan untuk penanganan kasus korupsi. 

Untuk mendukung kerjasama tersebut, KPK akan memperbaiki nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kejaksaan. 

Sebelum meneken MoU, KPK terlebih dulu akan menyelesaikan rencana strategis dalam 11 hari ke depan. “Kami akan mengundang Indonesia Corruption Watch, tokoh masyarakat, dalam 10-15 hari ke depan,” kata Prasetyo. 

Lalu kasus apa yang akan dibagi penyelidikannya bersama KPK? “Setiap perkara ada speknya masing-masing,” katanya lagi. 

Prasetyo mencontohkan, dalam upaya penggeledahan dan pemanggilan saksi serta pihak terkait, kejaksaan kerap menemui kendala terkait perizinan. 

“Dalam hal penggeledakan, KPK tak perlu izin pengadilan,” katanya. Termasuk dalam memanggil saksi atau pihak terkait yang dianggap mengetahui suatu perkara. 

BAGI-BAGI KASUS. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menjelaskan tentang kolaborasi yang akan dilakukan antara lembaganya dan Kejaksaan Agung. Foto oleh Febriana Firdaus/Rappler

ICW minta perbaikan MoU diprioritaskan 

Lalola Easter Kaban dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik bentuk kerjasama yang memanfaatkan kelebihan dan kelemahan kedua lembaga. Tapi menurutnya, perbaikan nota kesepahaman ialah yang paling dibutuhkan saat ini. 

“Jangan cuma seperti bagi-bagi lapak, konteksnya bukan seperti itu. Tapi lebih pada menjelaskan sebenarnya koordinasi supervisi itu seperti apa?” kata Lalola pada Rappler, Selasa.

Karena itu, katanya, nota kesepahaman antara dua lembaga itu harus diperbarui, sebab ada beberapa fungsi dan tugas yang tertuang dalam nota kesepahaman sebelumnya yang belum dilaksanakan secara optimal, dan sudah waktunya dievaluasi. 

“Contohnya, ada poin pertemuan kedua pimpinan lembaga setiap tiga bulan, itu enggak terjadi. Yang terjadi pertemuan dadakan, bukan yang rutin,” ujarnya. 

KPK dan kejaksaan juga harus serius menunjuk seorang pejabat yang mampu melakukan kerja-kerja koordinasi dan bertanggung jawab penuh untuk menghubungkan kedua lembaga. 

Penunjukan ini penting untuk memaksimalkan penerapan supervisi dan koordinasi. “Jangan hanya harmonisasi tapi tidak diimplementasikan,” katanya. —Rappler.com 

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!