SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menemui Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Istana Negara terkait revisi Undang-Undang KPK, pada Senin pagi, 22 Februari.
“Iya, kami konsultasi dengan Presiden mengenai UU tadi. Itu aja,” kata Agus kepada media setelah pertemuan.
Pada pertemuan itu, Agus didampingi oleh pimpinan-pimpinan KPK lainnya, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Agus akan mundur?
Sebelumnya, Agus sempat menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Ketua KPK jika revisi UU KPK tetap dilakukan oleh DPR RI.
“Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri,” kata Agus kepada media, Minggu, 21 Februari.
Setidaknya ada empat poin kontroversial dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Atas poin-poin tersebut, Agus mendesak pemerintah untuk menolak revisi UU KPK oleh DPR.
Sedangkan pemerintah mengatakan setuju revisi hanya untuk penguatan dengan empat usulan perubahan di atas.
“Sebenarnya begini aja lah, kalau lari dari empat yang kami usulkan itu, presiden tidak akan, posisinya tidak,” kata Menteri Koordinator Bidang Polhukam Luhut Pandjaitan pada Jumat pekan lalu, 19 Februari, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Luhut menegaskan bahwa posisi pemerintah adalah untuk memperkuat KPK.
Jokowi juga dijadwalkan akan bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk membahas RUU KPK hari ini di Istana Negara. —Rappler.com
BACA JUGA:
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.