
JAKARTA, Indonesia – Anda masih ingat kasus pengemudi Lamborghini Gallardo yang menabrak warung jamu di Surabaya pada Minggu, 29 November 2015? Pada Rabu, 30 Maret hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis yang tergolong ringan bagi pengemudi, Wiyang Lautner, yaitu lima bulan penjara.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama lima bulan, denda Rp12 juta dan subsider 1 bulan,” ujar Hakim Burhanuddin saat membacakan putusannya di ruang sidang pada hari ini.
Dia mengatakan Wiyang terbukti telah melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 310 ayat 3 dan ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Hakim Burhanuddin juga menilai pria berusia 24 tahun itu telah lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga tidak melihat dampak yang ditimbulkan di sekitar lokasi kejadian.
Akibat kelalaian Wiyang, mobil mewahnya menabrak sepasang suami istri Kuswanto dan Srikanti warga Kaliasin, Surabaya yang tengah menikmati segelas STMJ di pinggir Jalan Manyar Kertoarjo. Kuswanto tewas di tempat, sedangkan istrinya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah kaki kanan.
Namun, Wiyang telah menempuh upaya damai, sehingga dimaafkan oleh korban.
“Oleh sebab itu, korban meminta terdakwa agar dihukum seringan-ringannya,” kata Burhanuddin.
Bentuk perdamaian yang dilakukan Wiyang antara lain memberikan santunan kepada korban dan mengganti sepeda motor korban yang rusak akibat insiden itu.
“Terdakwa juga siap memberikan pekerjaan bagi anak korban serta menyekolahkan anak-anak korban hingga SMA atau sederajat,” tuturnya.
Sementara, kuasa hukum dan JPU mengaku masih akan memikirkan terlebih dahulu mengenai keputusan hakim tersebut.
Insiden itu bermula ketika Wiyang diduga tengah melakukan adu balap dengan mobil mewah lainnya yaitu Ferrari. Namun, dugaan itu ditepis Wiyang. Saat itu, dia beralasan rodanya selip akibat kondisi jalan yang sebelumnya tergenang air hujan.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik, karena pasca peristiwa itu, Wiyang melalui kuasa hukumnya, Amus HZ Taka & Associates, sempat mengecam media, agar tidak menyebarkan pemberitaan yang negatif. Kecaman ditulis dalam sebuah iklan di beberap media terbitan Surabaya.
Kuasa hukum Wiyang ketika itu juga mengancam tak akan segan-segan membawa media yang masih menulis pemberitaan negatif mengenai kasus tersebut ke jalur hukum. -dengan laporan ANTARA/Rappler.com
BACA JUGA:
- Putra Rano Karno akan selesaikan kasus kecelakaan mobil lewat …
- 3 kecelakaan penyita perhatian publik, sebelum kasus Lamborghini
- Balap liar Lamborghini vs Ferarri tabrak warung, satu orang tewas
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.