Kuasa hukum membenarkan Fredrich Yunadi sudah dijadikan tersangka oleh KPK

Santi Dewi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Kuasa hukum membenarkan Fredrich Yunadi sudah dijadikan tersangka oleh KPK

ANTARA FOTO

Fredrich diduga bersama-sama dokter RS Medika Permata Hijau telah menghalangi proses penyidikan kasus Setya Novanto

JAKARTA, Indonesia – Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah merintangi proses penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP Elektronik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima oleh pengacara nyentrik itu pada Selasa sore, 9 Januari.

“Kemarin sore (Selasa, 9 Januari) KPK mengirimkan SPDP kepada Pak Fredrich dan statusnya sudah menjadi tersangka untuk pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor) yang isinya merintangi, mencegah dan menggagalkan tindak pidana korupsi,” ujar kuasa hukum Fredrich, Saproyanto Refa ketika dikonfirmasi Rappler pada Rabu, 10 Januari melalui telepon.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Fredrich ke luar negeri sejak 8 Desember 2017. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan. (BACA: Imigrasi cegah Fredrich Yunadi dan Hilman Mattauch ke luar negeri)

Refa menghormati langkah dan sikap KPK yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia mengaku heran karena hanya dalam kurun waktu tiga hari, KPK sudah bisa menetapkan Fredrich sebagai tersangka.

“Jadi, laporan kejadian baru tanggal 5 (Januari) dibuat KPK, namun tanggal 8 (Januari) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti kan hebat,” katanya lagi dengan nada menyindir.

Seharusnya, kata Refa, semua kasus korupsi dapat ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut secara cepat, sehingga tidak hanya kasus kliennya yang dikerjakan dengan kilat. Oleh sebab itu Refa menduga ada upaya tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya. Apalagi pasal 21 UU Tipikor yang digunakan lembaga anti rasuah untuk menjerat kliennya merupakan pasal karet.

“Itu kan pasal yang dapat ditafsirkan sesuka hati. Cara orang menghalang-halangi dan mencegah proses penyidikan itu seperti apa sih? Kalau saya memiliki gaya tertentu dalam membela klien saya, apakah hal tersebut bisa dikatakan menghalang-halangi penyidikan?” tanya Refa.

Alasan lain Refa menduga kliennya tengah dikriminalisasikan oleh KPK yakni lembaga anti rasuah justru malah ikut fokus kepada hal yang bukan pokok perkara dan telah merugikan keuangan negara yakni kasus korupsi KTP Elektronik itu sendiri. 

“Kok malah ini yang dikebut dan dalam tiga hari sudah ditetapkan sebagai tersangka?,” katanya. 

Ia mengaku tidak mengetahui alat bukti apa yang sudah dikantongi oleh penyidik sehingga dapat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Berdasarkan SPDP yang ia baca, kliennya diduga telah merintangi penyidikan bersama dengan dokter di RS Medika Permata Hijau. 

“Jadi, KPK menduga upaya perintangan itu dimulai dari sebelum masuk rumah sakit, saat berada di sana dan setelah masuk rumah sakit,” tutur dia. 

Lalu, apa sikap yang akan diambil oleh kuasa hukum? Rencananya Refa akan mendatangi KPK pada Kamis, 11 Januari. Namun, ia enggan mengatakan tujuan kedatangannya tersebut. 

“Nanti, saja tanyanya saat saya sudah ada di KPK,” kata dia. 

Sementara, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan belum bisa mengonfirmasi penetapan nama Fredrich sebagai tersangka. 

“Kami masih belum bisa mengonfirmasi hal itu,” kata Febri melalui pesan pendek pada Rabu pagi, 10 Januari. 

Empat orang dicegah 

Selain Fredrich, Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya agar tidak ke luar negeri. Mereka adalah ajudan Setya, Reza Pahlevi; sopir Toyota Fortuner, M. Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah. 

Upaya perintangan penyidikan kasus Setya Novanto diduga dimulai dari menghilangnya mantan Ketua DPR di kediamannya di Jalan Wijaya nomor XIII hingga terjadi kecelakaan di area Permata Hijau pada 16 November 2017. Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang dikendarai oleh mantan jurnalis Metro TV Hilman Mattauch menabrak tiang lampu. (BACA: Drama Setya Novanto: Alami kecelakaan di tengah perjalanan menuju KPK)

Anehnya, Setya yang duduk di bagian belakang pingsan dan mengalami sedikit memar di bagian kepala dan tangan. Sementara, Hilman dan sang ajudan Reza justru tidak mengalami luka apa pun. 

Ketika diwawancarai oleh jurnalis senior Najwa Shihab, Fredrich membantah ikut menasihati Setya yang ketika itu masih menjadi kliennya agar berpura-pura sakit sehingga dapat mengulur waktu penyidikan oleh KPK. 

“Selama jadi pengacara, saya tidak pernah menggunakan strategi semacam itu. Saya ini fighter, siapa pun akan saya hantam. Saya tidak pernah takut dengan siapa pun. Prinsip itu satu, makanya orang yang pernah kenal dengan saya biasanya mereka akan sakit kepala,” kata dia dalam video wawancara yang diunggah Najwa ke akun media sosial pada 24 November 2017. – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!