Proses pemberian WNI untuk Arcandra dan kredibilitas Presiden

Uni Lubis

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Proses pemberian WNI untuk Arcandra dan kredibilitas Presiden

ANTARA FOTO

Kontroversi terkait mantan menteri ESDM ini muncul karena kelalaian yang berulang dan berpotensi melanggar Undang-Undang

JAKARTA, Indonesia – Benarkah ada upaya pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo untuk mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral? Indikasinya ada.  Wakil Presiden Jusuf Kalla misalnya, mengatakan Arcandra bisa diangkat kembali jika status Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersangkutan sudah beres.  

Pekan ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses kewarganegaraan Arcandra.  Proses di pemerintah bisa dipercepat. Tinggal kini, proses persetujuan di parlemen.

Ada beragam angle atau sudut pandang dalam  menanggapi kontroversi penunjukan dan kemudian pemberhentian Archandra yang sempat menjabat menteri selama 20 hari.  Mulai dari lalainya pihak Kantor Kepresidenan untuk mengecek status lengkap Arcandra, mencuatnya kompetisi berebut kekuasaan di sekitar Presiden Jokowi,  kecenderungan xenofobia alias ketidaksukaan terhadap orang dari negara lain/asing, sampai soal ketidakmampuan presiden menggunakan hak prerogratifnya dalam menyusun kabinet dengan benar.

Menyimak kontroversi masuk-keluarnya Arcandra dari kabinet, saya teringat pertemuan-pertemuan dengan mendiang menteri senior Singapura, Lee Kuan Yew.  Pak Lee, demikian saya menyebutnya, adalah bapak pendiri Singapura. 

Pengaruhnya tak pernah luntur, bahkan ketika dia lengser setelah tiga dekade menjabat Perdana Menteri. Saat ini pun Singapura dipimpin oleh putranya, PM Lee Hsien Loong.  Jadi, kendati hanya bertitel menteri senior, perlakuan jajaran birokrasi dan diplomat Negeri Singa terhadap Pak Lee, sama halnya dengan saat beliau menjabat PM.  Disiplin dan correct.

Beberapa kali saya diundang makan siang dan makan malam oleh mendiang Pak Lee. Pertemuan yang meninggalkan kesan mendalam, karena kualitas percakapan yang terjadi. Pak Lee, selalu melontarkan pertanyaan yang tepat kepada masing-masing peserta, biasanya terbatas hanya 4-5 orang, untuk memancing diskusi. 

Saya juga memperhatikan bahwa Pak Lee memiliki perkembangan terbaru dan informasi mengenai tamu-tamunya. Suatu ketika, dia memulai pertanyaan kepada saya dengan mengatakan, “Uni, kali ini Anda sudah pindah perusahaan untuk ketiga kalinya ya,” ujar dia.

Waktu itu saya bekerja di TV7, yang kini menjadi Trans 7.  Saya tersenyum. Bolehlah, Pak, toh saya pindah tempat pekerjaan setelah minimal empat tahun di sebuah tempat.

Saya mengingat kembali pertemuan dengan Pak Lee, ketika pecah kontroversi mengenai penunjukan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.  Masih terbayang wajah sumringah Presiden Joko “Jokowi” Widodo ketika mengumumkan kocok-ulang (reshuffle) kabinet kerja untuk yang kedua kalinya dalam 21 bulan masa jabatan presiden, tepatnya pada 27 Juli 2016. 

Rencana reshuffle sudah santer beberapa bulan sebelumnya.  Bulan April lalu saya menuliskan 5 hal yang membuat reshuffle kabinet Jokowi menjadi tidak berarti

Poin ke-5 dari tulisan di atas adalah: Bahkan jika menteri yang akan masuk kabinet dari kalangan non-parpol (apalagi parpol), rekam jejak perlu diperhatikan. Di era digital, publik akan mudah mengecek rekam jejak ini. Karena reshuffle ini diharapkan menjadi yang terakhir di pemerintahan saat ini, perlu dipastikan pengumuman nama-nama dan penempatannya akan disambut dengan positif dan didukung rekam jejak yang baik.

Benar saja.  Kegembiraan publik menyambut kembalinya  Sri Mulyani Indrawati menjadi menteri keuangan, bertahan hanya dua pekan.  Publik kemudian disuguhi drama kontroversi soal status kewarganegaraan Arcandra Tahar, yang sebelumnya sempat diunggulkan sebagai seorang diaspora yang cerdas.

Ada “kampanye” digital baik melalui medium media sosial maupun penyebaran informasi melalui whatsapp bahwa Indonesia mestinya beruntung Arcandra bersedia mengabdi sebagai menteri.  Padahal sudah sukses di Amerika Serikat, memiliki empat hak paten, dan karena itu lulus mendapatkan status warga negara di sana.

Di media sosial dan forum komunikasi digital beredar viral siapa Arcandra dan bahwa sejak 2012 sudah berstatus warga negara AS.

Saya tidak meragukan bahwa Arcandra adalah sosok sangat pintar di bidangnya. Saya justru menyayangkan karena ada pejabat yang mengunggulkan Arcandra HANYA karena keberhasilannya memangkas biaya untuk Blok Masela.  Urusan Blok Masela cuma segelintir dari ribuan keputusan yang harus diambil oleh menteri ESDM yang mengurusi hajat hidup orang banyak.  Kekayaan bumi Indonesia dan seisinya. 

Setiap kali pejabat atau mantan pejabat berupaya membela Jokowi yang terlanjur menunjuk Arcandra, yang terbukti kemudian adalah warga negara asing, yang terjadi adalah merosotnya kepercayaan publik.  Dan ini terjadi justru saat Jokowi tengah diburu target menyukseskan implementasi pengampunan pajak (tax amnesty)

Upaya yang membutuhkan kepercayaan tinggi dari pemerintah agar warga bersedia memenuhi kewajibannya, meskipun mereka belum melihat para petinggi negeri ikut jadi peserta pengampunan pajak.

Jadi, buat saya, kasus Arcandra ini kurang tepat kalau dianggap sebagai wujud xenofobia.  Publik mengkritisi Arcandra bukan karena dia orang asing.  Justru ada nuansa bahwa Jokowi lebih percaya kepada warga negara asing untuk menduduki kursi menteri ESDM ketimbang mencari figur yang layak dan menyandang status WNI.  Ini sindrom yang lain lagi.

Publik mengkritisi kelalaian Jokowi dan orang-orang sekitar presiden, mengapa  terjadi pelanggaran terhadap UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.  Bahwa Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda, dengan pengecualian bagi anak usia di bawah 18 tahun yang salah satu orang tuanya warga negara asing.

Publik mengkritisi bahwa Arcandra tidak jujur menyampaikan hal ini sebelum dia dilantik sebagai menteri. Padahal salah satu kalimat dalam sumpah jabatan menteri berbunyi:  Saya bersumpah, bahwa saya, setia kepada UUD Negara Republik Indonesia19945 dan akan memelihara segala undang-undang dan peraturan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.

Ketika akhirnya Jokowi memberhentikan Arcandra setelah kontroversi masalah dwi kewarganegaraan, tidak ada permintaan maaf kepada rakyat, baik dari pemerintah, khususnya Jokowi, maupun dari Arcandra.

DIBERHENTIKAN. Mensesneg Pratikno (kiri) didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Tahar dari jabatannya, Jakarta, Senin, 15 Agustus. Foto oleh Yudhi Mahatma/ANTARA

Arcandra disebut pernah bertemu Presiden Jokowi sebelumnya untuk diskusi masalah pengelolaan migas.  Merujuk kepada pengalaman saya dengan Pak Lee, saya sungguh heran jika tidak ada pihak Istana atau Kantor Kepresidenan yang mengecek latar-belakangnya.

Saya paham, jika Jokowi dalam beberapa hal ingin meminimalisir pihak yang terkait dengan sebuah pengambilan keputusan, agar tidak ada yang “mengganggu”. Jokowi misalnya melakukan hal tersebut saat memutuskan nasib perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia.

Tetapi, Jokowi mestinya kembali kepada upaya baik yang dia lakukan saat memulai memimpin dan menyusun kabinet kerja. Mengecek minimal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jokowi tidak perlu khawatir ada “gangguan” dari siapapun, termasuk partai politik pendukung, jika dia bisa dan paham menggunakan hak prerogatifnya.  Bahwa hak itu harus dijalankan dalam koridor Undang-Undang.

Bukan cuma sekali, Jokowi mengeluhkan soal gaduh yang terjadi di kabinetnya.  Keluhan yang lebih besar datang dari masyarakat.  Media melaporkan kegaduhan pun dianggap menambah gaduh. Ternyata, mengangkat menteri pun, bikin gaduh. 

Sekedar mengingatkan, ini sederetan kegaduhan yang justru timbul dari pusat kekuasaan, di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

1.  Perpres Kenaikan Tunjangan Uang Muka Kendaraan Pejabat Negara

“Tidak mungkin saya harus mengecek satu per satu halaman yang saya tandatangani”. Ini kutipan pernyataan Jokowi yang dimuat Jakarta Globe edisi 7 April 2015. Ucapan Jokowi merujuk kepada kontroversi Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan uang muka kendaraan pejabat negara.

Jokowi mengaku tidak tahu detil isi Perpres. Peraturan Presiden No. 39 tahun 2015 ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Maret. Perpres ini memberikan kenaikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan, dari yang tadinya Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000.

Setelah heboh di publik, Jokowi membatalkan Perpres itu. Ia sempat menyalahkan bawahannya, termasuk Menteri Keuangan atas terbitnya Perpres tersebut.

Ini juga menuai kritik. Kalau Perpres itu tidak dibaca sebelum diteken, bagaimana dengan masukan informasi atas eksekusi hukuman mati? Taruhannya nyawa.

2.  Nyaris eksekusi mati Mary Jane Veloso

Anis Hidayah, aktivis buruh migran menceritakan sikap dan keluh-kesah Jokowi siang hari sebelum eksekusi.  Ada nuansa, Jokowi tidak mengetahui secara persis duduk perkara terkait status Mary Jane Veloso, yang diduga kuat menjadi korban perdagangan manusia dan terjebak menjadi kurir narkoba. Cerita Anis bisa dibaca di sini.

“Pak Jokowi agak emosional. Bukan marah, sih. Mungkin gemas. Karena dia sudah terlanjur tanda tangan menolak grasi Mary Jane,” tutur Anis.

3.  Pembatalan kenaikan iuran BPJS untuk golongan III

Jokowi pernah harus membatalkan Peraturan Presiden terkait pembayaran iuran BPJS. Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 untuk menaikkan iuran BPJS untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai Jumat, 1 April.

Peraturan ini kemudian direvisi, setelah kalangan pekerja memprotes PP terkait ketentuan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena PHK atau berhenti bekerja.

Di change.org misalnya terdapat petisi yang ditandatangani puluhan ribu orang, meminta Jokowi untuk mengkaji kembali peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 (PP 46/2015) ini.

(BACA: Puluhan ribu tanda tangani petisi tolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan)

Kita bisa menilai bahwa Jokowi bersedia mengoreksi keputusan yang sudah diambil, karena niat baik mendengarkan aspirasi publik yang luas.  Tetapi, kesalahan administrasi berulang sulit dimaafkan dan menurunkan kepercayaan publik. Apalagi ada kesan presiden tidak membaca betul isi materi yang ditanda-tanganinya, atau tidak punya pejabat yang mampu diandalkan di sekitarnya untuk memastikan dia menjalankan pekerjaan sesuai UU dan aturan, ini sangat mengkhawatirkan.

Cepat atau lambat, Jokowi tidak bisa lagi merasa aman dan nyaman karena ketika ke daerah ada ratusan atau ribuan warga yang menyambutnya.  Merasa gembira karena anak-anak bersorak menerima bingkisan buku tulis.  Merasa tenang karena masih banyak yang ingin berfoto selfie atau swadiri dengannya.  Jangankan presiden berkuasa, yang mantan pun masih jadi sasaran selfie, lho Pak.

Menyangkut nasib Arcandra, Dirjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenhukham, Freddy Harris mengatakan, pihaknya  lebih memilih untuk menggunakan pasal 20 UU No 12/2006 yang mengatakan Presiden bisa memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang dianggap telah berjasa kepada negara. Kalau Jokowi bersikeras mengangkat kembali Arcandra di pemerintahan, dalam posisi apapun yang dibayar dengan duit pembayar pajak, Jokowi harus menjelaskan, di bagian mana Arcandra sudah berjasa kepada negara?

Ini bukan soal Arcandra yang tiba-tiba ada di pusaran kontroversi.  Ini soal kredibilitas keputusan seorang presiden – Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!