Bebas dari penjara, Fidelis lega bisa berkumpul lagi dengan keluarga

Aseanty Pahlevi

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Bebas dari penjara, Fidelis lega bisa berkumpul lagi dengan keluarga
Fidelis sudah kembali bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemda Sanggau

PONTIANAK, Indonesia – Fidelis Ari Sudewarti, narapidana kepemilikan ganja untuk pengobatan istrinya akhirnya bebas, Kamis 16 November lalu. Dia mencurahkan waktunya yang pernah terbuang untuk keluarga.

“Saya beberes di rumah. Rumah masih berantakan sejak digerebek BNN (Sanggau) waktu itu,” ujar Fidelis yang dihubungi pada Minggu malam, 19 November. 

Dia mengambil ibadah malam, karena baru pulang dari Entikong. Ibadah bersama keluarga semakin mendekatkan satu sama lain. Walau bukan ibadah pertama kali bersama keluarga, Fidelis mengatakan sangat menikmati waktu tersebut.

Dia mengaku belakangan lebih senang bercengkrama di rumah. Anak sulungnya kini sudah tinggal lagi bersamanya. Anak bungsu, jika malam masih tidur dengan neneknya. Hari-hari kebebasannya benar-benar dicurahkan untuk keluarga. 

“Terutama dua anak saya. Saya ingin membesarkan mereka dengan kasih,” kata Fidelis

Sebagai refresing, Fidelis pun bahkan sempat melakukan perjalanan bersama-sama teman komunitas motornya. Pada Senin, 20, Fidelis sudah mulai bekerja seperti biasa. 

“Saya sudah terima secara lisan untuk kembali berkantor. Walau belum ada surat resmi, saya akan masuk kantor,” katanya. 

Dia berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan terhadap kasusnya. Tanpa dukungan itu semua, Fidelis mengatakan, mungkin saja dia tidak bisa bertahan dengan cobaan yang dihadapi. 

“Saya ingin kasus saya menjadi pelajaran bagi pemerintah. Mungkin ke depannya pemerintah membuat riset tentang ganja, atau bahkan ada aturannya,” tutur dia.

Erma S Ranik, anggota Komisi III DPR RI saat reses di Kalimantan Barat dan pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat, menyoroti kasus ini. Ia berharap kasus Fidelis dapat mengetuk pemerintah untuk memberi ruang yang lebih besar pada penelitian terukur terkait pemanfaatan ganja untuk penyembuhan penyakit.

Erma menekankan, dia bukan pro legalisasi ganja. Namun kasus Fidelis, dapat jadi pijakan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI.

Fidelis ditangkap oleh BNN Kabupaten Sanggau, karena terbukti memiliki 39 batang ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit Syringomyeila. Kini Yeni Riawati sudah meninggal pasca suaminya ditangkap oleh BBN. 

Sebelum meninggal, Yeni tidak mengetahui jika suaminya ditangkap BNN. Anak-anak Fidelis sempat menjadi yatim piatu karena tidak diasuh langsung oleh kedua orang tuanya.

Pengadilan Negeri Sanggau akhirnya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara. Sidang putusan dibacakan pada 2 Agustus lalu. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!