Empat hal mengenai Kusno, hakim praperadilan jilid II kasus Setya Novanto

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Empat hal mengenai Kusno, hakim praperadilan jilid II kasus Setya Novanto
Dalam rekam jejaknya, Kusno sudah menolak 4 gugatan praperadilan

JAKARTA, Indonesia – Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto akan kembali mengulangi proses sidang praperadilan sebagai bentuk protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kuasa hukumnya, pria berusia 60 tahun itu mempermasalahkan prinsip “ne bis in idem” dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh institusi anti rasuah tersebut.

Merujuk kepada pasal 76 ayat (1) KUHAP, ‘ne bis in idem’ bermakna seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap. Setya beranggapan jika KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dengan menggunakan alat bukti yang sama, maka penetapan status tersangkanya tidak sah. Sebab, ia sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September lalu terbebas dari status tersangka.

Hakim tunggal Cepi Iskandar ketika itu menganggap cara KPK menetapkan Setya sebagai tersangka tidak tepat. Ketua DPR itu tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka di awal penyidikan. Sementara, penyidikan ketika itu belum rampung dilakukan.

Semula, pengajuan gugatan praperadilan yang kedua ini tidak langsung ditindak lanjuti oleh kuasa hukum Setya. Namun, mereka langsung bertindak ketika penyidik KPK berusaha untuk menangkap Setya di rumahnya di Jalan Wijaya XIII. Sayang, penangkapan itu berujung kegagalan, karena Setya tidak ditemukan di rumah.

Dalam sidang gugatan praperadilan kedua Setya jilid II ini, Ketua PN Jakarta Selatan telah memilih Kusno sebagai hakim tunggal. Siapa sebenarnya Kusno dan bagaimana rekam jejaknya dalam bidang hukum? Simak penelusuran Rappler:

1. 26 tahun berkarier sebagai hakim

Penunjukan Kusno sebagai hakim sidang praperadilan kasus Setya Novanto sempat membuat publik antipati. Sebab, mereka khawatir di tangan Kusno, gugatan Setya akan kembali dikabulkan.

Sementara, situasinya saat ini akan lebih memalukan seandainya Setya kembali menang. Ketua Umum Partai Golkar itu sudah mengenakan rompi oranye dan ditahan di rutan KPK.

Ia baru tiga bulan menempati posisi sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan setelah dilantik pada 19 Juli lalu oleh Aroziduhu Waruwu. Menurut Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, Kusno sudah menjabat sebagai hakim selama 26 tahun. 

“(Beliau) lebih senior dari saya, bahkan sudah 26 tahun menjadi hakim,” ujar Sutrisna seperti dikutip media

Ia bahkan menjelaskan tidak ada catatan hitam dalam kariernya selama ini.  Itu sebabnya mungkin yang menyebabkan kariernya cepat meroket. Terakhir, sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jaksel, Kusno sempat menduduki jabatan sebagai Ketua PN Kelas I A Pontianak.

Enggak pernah ada catatan lah pokoknya. Makanya, karier terus dimulai dari hakim anggota di PN Jakarta Selatan,” kata dia. 

Namun, pernyataan Sutrisna itu tak sepenuhnya tepat. Kusno pernah dilaporkan sekali ke Komisi Yudisial (KY) pada bulan Mei lalu. Juru bicara KY, Farid Wajdi mengatakan laporan itu datang dari Pontianak. Namun, statusnya masih kelengkapan berkas permohonan.

“(Laporan yang masuk) baru proses awal, baru penerimaan berkas dan belum ada nomor registrasi,” kata Farid seperti dikutip media.

2. Selalu tolak sidang praperadilan

Dalam catatan yang dimiliki PN Jakarta Selatan, ada keterangan bahwa ia menolak semua gugatan praperadilan yang pernah ia sidangkan. Total ada empat gugatan praperadilan yang ia tolak, yakni praperadilan Irfan Kurnia Saleh pada kasus korupsi pembelian Helikopter AW 1 yang diputus 10 November, praperadilan John Kei pada Maret 2012, Haposan Hutagalung – seorang mafia pajak-, dan tiga LSM yang menetapkan penghentian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Mengetahui kemungkinan perhatian publik akan besar terhadap sidang pra peradilan itu, namun Kusno berjanji akan menangani kasus Setya secara profesional. 

“Jadi (hakim) akan mendengar dengan cermat, membaca dengan teliti, mempertimbangkan dengan bijaksana demikian juga dalam mengambil putusan,” kata Kusno seperti dikutip media

3. Bebaskan empat terdakwa korupsi

Dalam catatan Institute Corruption Watch (ICW), saat bertugas menjadi hakim di Pontianak, Kusno membebaskan empat terdakwa kasus korupsi. Mereka adalah Dana Suparta, untuk perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013, Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013, Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 dan Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang.

Sementara, untuk kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat yang melibatkan anggota DPR Zulfadhli, Kusno hanya menjatuhkan vonis satu tahun. Padahal dalam program anggaran 2006-2008 itu, Zulfadhli telah merugikan negara Rp 15 miliar.

Itu sebabnya, ICW melihat ada peluang bagi Setya kembali lolos di tangan Kusno. 

4. Lapor harta kekayaan hanya sekali

Kecurigaan lainnya ICW terhadap Kusno muncul ketika diketahui ia baru sekali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Terakhir, Kusno melaporkan harta kekayaannya saat menjadi Ketua PN Pontianak pada Oktober 2016. Saat itu, hartanya mencapai Rp 4.249.250.000.

Angka itu melonjak drastis dari harta kekayaan yang ia laporkan lima tahun sebelumnya yakni pada Maret 2011. Saat itu, Kusno memiliki total harta kekayaan Rp 1.544.269.000.

“Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut. Ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan itu diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis pada Senin kemarin.

Lalu, bagaimana Kusno nantinya akan memimpin jalannya sidang pra peradilan Setya? Apakah ia mampu bertindak profesional seperti klaimnya? 

Yang pasti ada benarnya juga mengikuti saran dari mantan Ketua KPK Abraham Samad agar publik dan media memantau dari dekat jalannya persidangan ini. Tujuannya, agar memastikan sidang berjalan adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan ke ruang pengadilan. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!