Philippine basketball

Diduga terlibat prostitusi online, enam perempuan di Aceh terancam hukuman cambuk

Habil Razali

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Diduga terlibat prostitusi online, enam perempuan di Aceh terancam hukuman cambuk
Seorang mucikari disergap oleh petugas yang sedang menyamar menjadi pelanggan

  

BANDA ACEH, Indonesia — AI bergegas menuju lobi sebuah hotel di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh pada Sabtu, 21 Oktober 2017 lalu. Pria 24 tahun itu datang bersama dua perempuan.

Malam itu sekitar pukul 23:30 WIB, AI sudah berjanji menemui seorang pria yang dikenalnya dari aplikasi chatting. Pria tersebut menunggu AI dan perempuan pesanannya di sebuah hotel.

Melalui aplikasi chatting, AI menawarkan perempuan kepada para pria yang merasa kesepian. Usai menyepakati harga dan tempat, AI langsung bergerak bersama perempuan pesanan.

Setiba di koridor hotel, langkah AI terhenti. Ia disergap pria yang berjanji dengannya. Rupanya pria itu merupakan polisi yang sedang menyamar. Saat ditangkap, AI tidak melawan. Kedua perempuan yang dibawanya turut diboyong petugas.

Hasil dari pengembangan malam itu, empat perempuan lain ikut diamankan petugas. Jumlah perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap sebanyak enam orang dengan AI sebagai muncikari. Sementara seorang muncikari lain berinisal N masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami berpura-pura untuk memesan kepada muncikari. Saat itu lah langsung menangkap pelaku dan mengungkap siapa saja yang menjadi korban,” kata Kepala Polisi Resort Kota Banda Aceh Kombes T Saladin saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2017 lalu.

AI diringkus polisi bersama enam perempuan lain yang menjual ‘jasa’nya. Polisi menyebut keenam perempuan itu adalah korban. Sementara AI dan N ditetapkan sebagai tersangka. 

“Muncikari yang kita tangkap berinisial AI. Sedangkan enam wanita yang kita amankan ini sebagai korban,” kata Saladin.

AI melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi chatting WhatsApp. Sementara seorang lagi temannya, N menawarkan perempuan di Instagram. Hingga kini N masih diburu aparat kepolisian.

Saladin memastikan keenam perempuan korban prostitusi online ini tidak ada dari kalangan pelajar atau mahasiswa. Mereka semuanya berasal dari luar Kota Banda Aceh.

“Korban yang kita mintai keterangan tidak ada pelajar dan mereka dari luar Banda Aceh. Tidak ada mahasiswa,” ujarnya.

AI diketahui sudah melakukan bisnis haramnya tersebut sejak dua tahun terakhir. Ia mematok tarif para terduga pekerja seks komersial (psk) itu berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp1,5 juta.

Dikembalikan kepada keluarga 

Enam perempuan yang diduga sebagai psk online dan oleh polisi dikatakan sebagai korban’ prostitusi ini kemudian dikembalikan kepada keluarga untuk dilakukan pembinaan. Namun mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kelakuannya tersebut.”

“Dalam waktu dekat akan kita panggil orangtua masing-masing, karena mereka itu korban prostitusi online yang dilakukan tersangka,” kata Saladin, Senin 23 Oktber 2017 lalu.

Sementara sang muncikari AI, akan dikenakan pasal 296 KUHP junto 506 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1,4 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk muncikari N yang kini masih diburu pihak kepolisian.

Selain memburu N, kepolisian juga menelusuri para pengguna prostitusi online di Banda Aceh. “Kita segera telusuri siapa saja yang menjadi pengguna,” kata Saladin.

Terancam cambuk 

Anehnya, penyataan berbeda disampaikan Saladin sepekan kemudian. Para perempuan diduga psk itu yang sebelumnya dikatakan ‘korban’ prostitusi ini dikembalikan kepada keluarga untuk dibina. 

Namun pada Kamis, 2 November 2017, Saladin mengatakan akan melimpahkan kasus tersebut ke polisi syariah Aceh, Wilayatul Hisbah (WH).  Mereka terancam akan dicambuk. 

“Kita sudah menggelar perkara dan akan kita serahkan ke WH,” kata Saladin, Kamis, 2 November 2017. Saat wartawan menanyakan apakah ada hukuman cambuk terhadap enam perempuan itu, Saladin menjawab mereka akan dicambuk.

Meningkatkan operasi

Sementara setelah kejadian ini, polisi syariat Aceh langsung meningkatkan operasi mereka ke tempat-tempat penginapan di Aceh. 

“Yang pasti kita ada menggelar razia ke tempat penginapan,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Dedi Yuswadi AP melalui Plt Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam WH Aceh, Nasrul Miadi, Kamis, 16 November 2017.

Ke depan, pihaknya akan membentuk satu tim yang selalu siaga 24 jam memantau indikasi terjadinya pelanggaran syariat Islam. tim ini nantinya melibatkan TNI dan Polri.

“Kita sedang mengupayakan bantuan TNI-Polri dalam bentuk bantuan personil (BP). Jadi saat ada laporan warga yang masuk ke call center di mana terjadinya pelanggaran, kemudian kita analisa lapangan,” kata Nasrul.

Aceh memang memiliki kekhususan untuk menerapkan syariat Islam di Indonesia. Hukuman cambuk mulai diberlakukan di Aceh pada 2015 dan dituangkan dalam qanun jinayat. Di antaranya termasuk zina, menenggak minuman keras dan hubungan jenis. Pelaksanaan hukumannya dilakukan di tempat umum. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!