SEA Games

Sidang WNI Siti Aisyah dimulai di Pengadilan Tinggi bulan Oktober

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Sidang WNI Siti Aisyah dimulai di Pengadilan Tinggi bulan Oktober

AFP

Jika di persidangan terbukti Aisyah membunuh Kim Jong-Nam, maka ia bisa dihukum mati

JAKARTA, Indonesia – Siti Aisyah, WNI yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan warga Korea Utara, Kim Jong-Nam akan menjalani sidang perdana pada 2 Oktober di Pengadilan Tinggi di Shah Alam. Pada saat itu pula, perempuan berusia 25 tahun tersebut akan membacakan nota pembelaannya.

Keputusan itu diambil oleh Hakim Azmi Ariffin dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 28 Juli. Azmi menyebut proses persidangan diprediksi akan memakan waktu selama 23 hari.

Proses serupa juga dihadapi oleh warga Vietnam, Doan Thi Huong, yang juga didakwa dengan tuduhan serupa. Ketika peristiwa pembunuhan terjadi, baik Doan dan Aisyah mengaku tidak saling kenal.

“Saya membuat keputusan, kedua kasus akan diadili bersama-sama,” ujar Azmi di ruang sidang yang penuh pengunjung.

Sementara, jaksa penuntut umum Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan ada sekitar 30-40 saksi yang akan dipanggil, termasuk 10 orang di antaranya merupakan saksi ahli. Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik mengatakan hakim juga memutuskan untuk mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa di awal persidangan yang digelar pada bulan Oktober. Pengacara kedua terdakwa mengatakan mereka berharap kliennya akan membela diri dan menyatakan tidak bersalah.

Pembunuhan itu terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 2 pada 13 Februari lalu. Sejak awal, kepada penyidik, Doan dan Aisyah mengaku tidak tahu bahwa cairan yang disemprotkan ke wajah Kim mengandung zat VX yang mematikan. Mereka mengaku ditipu oleh orang yang merekrutnya.

Si perekrut, yang diduga merupakan warga Korea Utara, mengatakan bahwa mereka hanya terlibat dalam program reality show di televisi dan akan menerima bayaran usai berperan di acara itu. Jika tuduhan itu terbukti di pengadilan, maka Aisyah dan Doan terancam hukuman mati.

Akibat insiden tersebut, hubungan diplomatik Korut dan Malaysia sempat renggang. Pemerintah Malaysia sempat mengusir Duta Besar Korut untuk Kuala Lumpur lantaran kerap melontarkan kalimat pedas terhadap otoritas setempat. Pemerintah Korut bersikeras menginginkan jenazah Kim agar segera dikirim ke Pyongyang.

Aksi tersebut dibalas Korut dengan menahan sembilan warga Malaysia keluar dari negara komunis tersebut. Ketegangan sedikit mereda, ketika Negeri Jiran akhirnya memulangkan jasad Kim ke Pyongyang. Sembilan warga Malaysia yang ditahan, akhirnay diizinkan pulang ke negara asalnya.

Sementara, polisi masih terus memburu empat warga Korut yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Tetapi, mereka diduga telah kembali ke negara asalnya usai pembunuhan terhadap Kim terjadi.

Sama seperti persidangan sebelumnya, situasi pengamanan di kompleks pengadilan dijaga sangat ketat. Aisyah dan Doan turun dari mobil polisi dengan mengenakan baju kurung, jaket anti peluru dan tangan diborgol. – dengan laporan AFP/Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!