SEA Games

KPAI: Anak-anak rentan jadi korban perilaku seks menyimpang

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

KPAI: Anak-anak rentan jadi korban perilaku seks menyimpang
KPAI menilai pelaku aktivitas seks menyimpang harus direhabilitasi.

JAKARTA, Indonesia – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan kasus pencabulan yang disangkakan kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil menunjukkan anak-anak sangat rentan terhadap perilaku homoseksual dan aktivitas seks menyimpang. 

“Jika benar, kasus SJ ini bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis malam, 18 Februari.

Kendati perbuatan Saipul bisa dikategorikan sebagai perbuatan pedofilia dan tindak pemerkosaan, orientasi pelaku merupakan bagian dari seks menyimpang.

“Kami menyebut ini ada kaitannya dengan orientasi seks yang menyimpang karena banyak kasus sodomi dan sejenisnya justru bermula dari aktivitas tersebut,” kata Asrorun kepada Rappler melalui telepon Jumat, 19 Februari.

UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 mencantum larangan untuk melakukan atau turut serta mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. 

Untuk itu, KPAI menilai perlu ada langkah-langkah hukum untuk melindungi erhadap anak, termasuk memulihkan kondisi korban dan menghukum pelaku agar tercipta efek jera.

“Pada saat bersamaan (pelaku) harus direhabilitasi supaya kecenderungan orientasi seks yang menyimpang tidak terjadi,” kata dia.

KPAI juga menyarankan perlunya langkah-langkah pencegahan seperti melarang tayangan yang menampilkan tayangan pria yang gemulai kendati hal tersebut hanya untuk bahan candaan dan lawakan. Larangan tersebut bertujuan mencegah lahirnya sikap permisif terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.

“Perlu juga dilakukan edukasi kepada anak-anak mengenai seksualitas yang sesuai dengan norma susila dan norma agama,” tutur Asruron.

Tuntut hukuman berat

Asruron pada Jumat, 19 Februari turut mendatangi Polsek Kelapa Gading. Dia meminta agar polisi menghukum artis berusia 35 tahun itu dengan hukuman yang seberat-beratnya karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban “DS”. 

“Apa yang dilakukan oleh pelaku tidak saja telah melanggar norma kesusilaan, tetapi juga sudah menciderai kehidupan dan masa depan korban,” kata Asruron yang menjelaskan kedatangannya ke Polsek Kelapa Gading untuk mencari tahu alasan Saipul mencabuli korban.

Perbuatan Saipul, ujar Asruron, tidak pantas ditiru oleh masyarakat luas. Selaku tokoh publik, Saipul seharusnya menjadi teladan yang baik bagi siapa pun, termasuk anak-anak.

“Tetapi, pada faktanya dia melakukan pencabulan dengan aktivitas homoseksual,” tutur dia.

Korban tindak pencabulan Saipul masih berusia 17 tahun. Dia baru bertemu Saipul sebanyak tiga kali.

Tindak pencabulan terjadi di kediaman Saipul di area Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu malam, 17 Februari. Saat itu korban dilecehkan Saipul ketika korban sedang tidur. – Rappler.com

BACA JUGA:

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!