Philippine basketball

Nasib revisi UU KPK ada di tangan Jokowi

Febriana Firdaus

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Nasib revisi UU KPK ada di tangan Jokowi

ANTARA FOTO

ICW mengatakan sebenarnya DPR sudah berupaya memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas sejak 2011

JAKARTA, Indonesia — DPR RI baru saja memasukkan revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, saat rapat paripurna pada 26 Januari kemarin. 

Ini sudah kedua kalinya revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas. Pada akhir Juni lalu, revisi pernah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2015 saat rapat antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Komisi III DPR digelar. 

Apa saja poin perubahan yang akan diajukan oleh DPR? 

Penyadapan (Pasal 12 A dan B). Dalam draf yang diperoleh Rappler, DPR menginginkan penerapan penyadapan harus memenuhi tiga syarat.

  1. Memiliki bukti permulaan yang cukup.
  2. Harus ada izin tertulis dari dewan pengawas.
  3. Memiliki batas waktu tiga bulan hingga izin tertulis keluar dari dewan pengawas. Tapi dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin dewan pengawas. 

Anggota Dewan Pengawas (Pasal 37D). Menurut draf tersebut, anggota dewan pengawas terdiri dari 5 orang dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. 

Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) (Pasal 40). KPK memiliki wewenang untuk mengeluarkan SP3. 

Penyelidik (Pasal 43 dan 43A). Penyelidik KPK merupakan penyelidik yang diperbantukan dari Kepolisian RI. Penyelidik harus memenuhi syarat antara lain bertugas dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan yang diselenggarakan oleh Polri bekerjasama dengan KPK. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban mengatakan bahwa sebenarnya upaya memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas sudah dilakukan DPR sejak 2011 lalu. 

Tiap tahun, DPR berupaya memasukkan revisi UU KPK. Pada tahun 2015 saja, DPR telah mengusulkan sebanyak tiga kali agar revisi masuk prolegnas, yakni pada Juni, Oktober, dan Desember. Hingga akhirnya, revisi ini bisa masuk Prolegnas kembali pada akhir bulan ini. 

 

Diprotes publik

Tiap tahun juga, kritik tentang revisi ini dikemukakan oleh ICW dan tokoh masyarakat. Kritik ICW terhadap revisi ini bisa dibaca di sini. 

Sementara itu, protes lainnya terhadap revisi diluncurkan dalam bentuk petisi. Sebuah revisi yang diluncurkan oleh Surya Bagus di Change.org memaparkan alasan mengapa revisi ini harus ditolak. 

Suryo mengatakan bahwa keempat poin revisi di atas tak berbeda jauh dengan usulan revisi yang lama. “Intinya tetap sama ini pelemahan KPK,” kata Surya saat dihubungi Rappler. 

Ia mencontohkan, misal penyadapan harus mendapat izin dari dewan pengawas. “Simpel saja, lah. Kalau kita mau menangkap maling, kita harus izin orang dulu, nanti malingnya kabur,” ujarnya. 

Suryo juga mempertanyakan tentang independensi dewan pengawas. “Kalau dewan pengawas dari parpol, nanti bisa saja kalau KPK mengusut kasus dari parpol tertentu, pengawas dari parpol ini akan berusaha menghentikan penyidikan,” katanya. 

Apa tanggapan KPK terhadap revisi ini?

Kepala Bagian Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan pimpinan masih berembuk tentang upaya yang akan dilakukan terhadap revisi UU KPK ini. Pimpinan akan menyampaikan pendapat hari ini, Senin.

Bola panas di tangan Jokowi

Sementara itu, Lalola dari ICW mengatakan bahwa apapun pembahasan yang akan dilakukan DPR sebenarnya tak menentukan nasib apakah RUU ini akan lolos menjadi UU atau tidak. 

Lalola mengatakan, nasib RUU ini justru ada di tangan pemerintah. “Bolanya ada di pemerintah, pertanyaannya pemerintah mau turut atau tidak?” kata Lalola pada Rappler.

Partisipasi pemerintah nanti akan terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. 

Lalu apa tanggapan Istana terhadap revisi ini dan desakan dari publik untuk menolaknya? “Sikap presiden sendiri sejak dari awal sudah disampaikan, bahwa pemerintah ingin memperkuat KPK,” ujar juru bicara presiden Johan Budi pada Rappler.  

“Kalau visi itu memperlemah, pemerintah akan menarik diri,” kata Johan. —Rappler.com

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!