Filipino movies

Mencuri kayu, Nenek Asyani divonis satu tahun penjara

Rappler.com

This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.

Mencuri kayu, Nenek Asyani divonis satu tahun penjara
Nenek Asyani, 63 tahun, divonis bersalah oleh hakim majelis Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

SITUBONDO, Indonesia — Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23 April 2015, seperti dikutip dari kantor berita Antara

Majelis hakim yang dipimpin I Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan. Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan nenek Asyani, hukuman penjara tersebut tidak perlu dijalani olehnya.

Wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat di Situbondo ini sebelumnya dituduh mencuri kayu dari kawasan hutan produksi Perhutani pada Juli 2014. Ia ditahan pada Desember 2014, namun kemudian ditangguhkan mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik pada 16 Maret 2015.

(BACA: Nenek Asyani dan sepotong kenangan pahit di penjara)  

Vonis hakim pada Asyani, yang juga dikenal sebagai Buk Muaris, sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Asyani dihukum satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan. 

(BACA: Menhut minta nenek terdakwa pencuri kayu dibebaskan

Menurut jaksa, Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan, dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai undang-undang no. 18 tahun 2013.

Bapak hakim, saya tidak bersalah 

Sejak awal di sidang, Asyani sudah mencoba berbagai cara untuk menjelaskan pada hakim bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan jaksa. 

“Tak adil, Pak Hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, Pak Hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak),” teriak Asyani. Hakim bergeming dan tetap mengetuk palu. 

Meski diabaikan hakim, Asyani tak berhenti membela diri. “Guleh tak salah pak. Sompa pocong mara, (Saya tidak bersalah pak, ayo sumpah pocong),” katanya. 

Ajakan untuk melakukan sumpah pocong itu diucapkan  Asyani berkali- kali. “Majuh sompa pocong, Pak. Jek duli ngalle (Ayo sumpah pocong, Pak. Jangan pergi dulu),” pinta Asyani kepada Majelis Hakim. 

Meski mendengar permintaan itu, hakim terus beranjak dari kursinya dan berlalu dari ruang sidang.

Tidak hanya itu, Asyani juga menyatakan kekecewaannya kepada Kepala Resor Pangkuan Hutan Sawin Jatibanteng dan Jaksa Penuntut Umum. “Jahat Pak Sawin, jaksana jahat kiyah. (Jahat Pak Sawin, jaksanya jahat juga),” kata dia.

Barang bukti untuk Asyani dinilai janggal

Juli 2014 silam, Asyani mengambil 7 batang kayu di Secangan. Keluarga Asyani menyatakan, kayu itu sudah lapuk dan diambil dari lahan yang dulu menjadi milik orang tua Asyani, bukan di lahan Perhutani, sebuah badan usaha milik negara (BUMN).

“Lahan itu sudah dijual ke orang lain. Saya lupa kapan itu dijual. Lama sekali sudah. Namun sebelum dijual, sejumlah pohon jati di sana sudah dipotong kecil-kecil,” kata Syuaib, anak Asyani. Potongan-potongan itulah yang dibawa Asyani.

Namun Perhutani berkata lain. Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin di Surabaya menyatakan, awalnya ada dua pohon jati dengan keliling 115 sentimeter dan 105 sentimeter hilang. Hilangnya 2 pohon jati menyebabkan kerugian Rp 4,323 juta.

Polisi hutan dan aparat kepolisian setempat menggelar operasi gabungan pada 7 Juli 2014, dan menyita 38 kayu jati ilegal di rumah Cipto, yang bekerja sebagai tukang kayu di Dusun Secangan. Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa kayu tersebut milik Asyani. 

Keluarga Asyani terkejut, karena barang bukti yang diajukan di persidangan berbeda dengan yang mereka yakini. Perhutani melaporkan, Asyani ikut mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng.

“Mana mungkin ibu saya kuat membawa kayu-kayu sebesar itu? Ibu saya membawa beras 5 kilogram saja tidak kuat,” kata Syuaib. 

Namun Perhutani bersikeras bahwa kayu tersebut berasal dari hutan milik mereka. 

“Kelir (warna) kayu Perhutani dan kayu desa yang beda, itu yang menjadi dasar utama. Jadi setiap ada kehilangan kayu jati pasti kami laporkan,” kata Humas KHP Perhutani Abdul Gani sebagaimana dikutip media.

Asyani pun banding

Supriyono, kuasa hukum Asyani, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, karena meskipun dia tidak dihukum, statusnya tetap terpidana. 

“Stigma Nenek sebagai pencuri kayu tetap melekat,” kata Supriyono sebagaimana dikutip tempo.co

Tak hanya banding, Supriyono mengatakan juga akan mengadukan hakim PN Situbondo ke Komisi Yudisial. —Rappler.com

 

Add a comment

Sort by

There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.

Summarize this article with AI

How does this make you feel?

Loading
Download the Rappler App!