SUMMARY
This is AI generated summarization, which may have errors. For context, always refer to the full article.
JAKARTA, Indonesia – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada Rabu, 18 Mei menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Mereka hendak menuntut keseriusan pemerintah dalam menangani lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur.
“Ini menyebabkan banyak anak meninggal,” kata Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur kepada Rappler pada Selasa, 17 Mei 2016. Rombongan diterima oleh Deputi II Bidang Kajian dan Pengelilaan Program Prioritas KSP Yanuar Nugroho.
Mereka meminta supaya pemerintah segera membentuk tim khusus yang bekerja langsung di bawah koordinasi presiden. Tim khusus diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret yang dapat memutus rantai korban.
Kematian anak-anak
Merah menjelaskan kalau kebanyakan korban jiwa adalah anak kecil. Hal ini juga tak lepas dari kelalaian para penambang yang tidak memenuhi ketentuan teknis sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertambangan No. 55/K/26/MPE/1995. Di antaranya, tidak memasang papan tanda peringatan dan tidak melakukan pengawasan di sekitar lubang tambang.
Tercatat sejak tahun 2010 hingga saat ini, sudah 24 anak tenggelam di lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur. Sebagian besar kasus anak tenggelam tersebut terjadi di Kota Samarinda, Ibu Kota Kalimantan Timur. Di sana, 15 anak menjadi korban.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil sudah pernah mengadukan kasus ini secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada Februari 2015 lalu. Namun Kementerian KLHK hanya memberi sanksi administratif berupa penghentian izin sementara selama 160 hari. Itu pun hanya dikenakan terhadap 4 dari 17 perusahaan terlapor.
Berdasarkan citra satelit pada 2014, terdapat 232 lubang tambang yang masih menganga dan ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh JATAM Kaltim, 65 persen Lubang tambang di Samarinda berada di kawasan pemukiman warga.
Berdasarkan Permen LH No. 4 tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Penambangan Terbuka Batu Bara, jarak minimal antara bibir lubang tambang dan pemukiman warga adalah 500 meter. Kenyataannya, di Samarinda banyak lubang tambang yang hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman warga. Dalam kasus meninggalnya Muhammad Raihan, misalnya, jarak lubang tambang milik PT Graha Benua Etam dengan Rumah Muhammad Raihan hanya 189 meter.
“Kami mengadu ke pusat karena wali kota dan bupati malah lepas tangan. Padahal izin mereka yang menerbitkan,” kata Merah.
Tanggapan pemerintah
Setelah pertemuan yang berlangsung selama 2,5 jam itu, Yanuar mengatakan kalau persoalan tambang bukan hanya berkisar di perekonomian saja. “Persoalan pemulihan wilayah tambang saya kira menjadi hal yang tidak bisa diabaikan,” kata dia.
Namun, ia belum bisa memastikan kapan pertemuan lanjutan dengan sektor terkait seperti dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta KLHK dapat dilakukan. Bagaimanapun juga, data tambahan dari JATAM diharapkan dapat mempererat koordinasi. Sebab, persoalan sanksi juga merupakan wewenang mereka.
Setelah itu pemerintah juga akan meninjau langsung ke lokasi untuk memperoleh gambaran lebih detail.-Rappler.com
BACA JUGA:
- Polisi tetapkan 38 tersangka kasus Salim Kancil dan tambang ilegal
- Pengusaha tambang bauksit jual tanah air?
- Dugaan korupsi di bisnis tambang pasir besi liar Lumajang
Add a comment
How does this make you feel?
There are no comments yet. Add your comment to start the conversation.